RIBUT IZIN INVESTASI MIRAS, KEBIJAKAN JOKOWI DITENTANG
Jakarta, MS
Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali dihadang. ‘Lampu hijau’ bagi investasi industri minuman keras (miras) di sejumlah daerah di Tanah Air, tuai penolakan. Regulasi itu disebut merugikan masyarakat.
Gaduh penolakan izin investasi bagi industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil ini, dicetus sejumlah elemen masyarakat. Aturan tersebut dinilai sebagai sinyal pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat. Selain itu, pemerintah dianggap aneh membuat peraturan yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya.
Demikian Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. "Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an [kerugian] bagi rakyatnya," kata Anwar.
Dia menilai pemerintah dan dunia usaha menempatkan masyarakat sebagai objek eksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Ia pun melihat bangsa ini telah kehilangan arah dengan kebijakan tersebut. Sebab, ia beranggapan tak ada lagi pegangan yang jelas bagi pemerintah dalam mengelola negara ini. "Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945. Tapi dalam praktiknya mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa," pungkas Anwar.
Senada diikatakan Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan kembali pembukaan izin investasi untuk industri miras tersebut.
Awiek, sapaannya, menilai langkah pemerintah itu lebih banyak membawa kerugian. Ia sekaligus menegaskan bahwa partainya tidak anti investasi. Namun, kata dia, investasi yang didukung adalah investasi yang tidak merusak.
"Demikian halnya rencana pemerintah untuk membuka investasi industri Miras perlu dipertimbangkan untuk tidak diberlakukan. Mengingat mudaratnya jauh lebih besar dari sekedar kepentingan profit," kata Awiek dalam keterangannya.
Awiek pun lantas menyinggung peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anggota polisi dalam keadaan mabuk yang menewaskan tiga orang baru-baru ini.
Selanjutnya penolakan serupa juga datang dari Politikus Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) Mardani Ali Sera. Mardani meminta kebijakan izin investasi miras di Indonesia dibatalkan saja. Kebijakan yang sudah diteken, baginya kontraproduktif dengan orientasi presiden RI, Joko Widodo yang memprioritaskan dan membangun sumber daya manusia.
"Ini menyedihkan. Kian kontradiktif dengan keinginan membangun SDM yang digaungkan pak Jokowi. Dampak miras jauh lebih banyak mudharat (keburukannya) ketimbang manfaatnya," jelas Mardani.
Pelonggaran izin industri miras, menurut Mardani dapat membahayakan generasi muda bangsa. Negara memang perlu investasi, tetapi jangan yang membahayakan masa depan bangsa.
PKS, kata dia, sejauh ini masih berusaha melakukan pembatalan melalui jalur yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan bersama dengan masyarakat sosial.
Adapun polemik ini berawal kala Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Dengan catatan, investasi hanya diberlakukan di daerah tertentu. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu. "Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021.
Selanjutnya, lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi tertuang dalam tiga lampiran. Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31. "Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III Perpres.
Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
PICU KRIMINALITAS
Polemik regulasi Investasi Industri Miras meluas. Arus penolakan berbunyi nyaring. Efek negatif miras dikemukakan. Termasuk dianggap pemicu kriminalitas.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Papua Filep Wamafma, menolak keputusan pemerintah untuk membuka izin investasi untuk industri minuman keras atau minuman beralkohol di Papua. Diketahui, Papua menjadi salah satu dari tiga provinsi lain yang diberikan izin pembuatan industri miras yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara (Sulut).
"Dan kami minta presiden cabut izin itu di Papua," kata Filep, Jumat (26/2).
Filep menilai tak ada artinya meningkatkan investasi melalui industri miras namun di sisi lain kasus kriminalitas di Papua terus meningkat tiap tahunnya. Bahkan, ia menilai aturan tersebut tak akan menyelesaikan pelbagai persoalan keamanan di Papua.
"Persoalan hari ini di Papua enggak hanya persoalan politik, tapi pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal diakibatkan oleh minuman beralkohol. Sehingga kita sebagai senator mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di Papua," kata dia.
Ia juga beranggapan langkah pemerintah pusat itu bertentangan dengan pelbagai peraturan daerah yang sudah dibuat oleh Pemda setempat terkait pelarangan minuman beralkohol.
Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe sempat meneken Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih.
Tak hanya itu, ia menegaskan aturan itu juga berkebalikan dengan pernyataan tokoh-tokoh agama di Papua yang kerap menggaungkan larangan mengkonsumsi minuman keras. "Apabila pemerintah mengizinkan minuman beralkohol di pasok di Papua, apa artinya Pemda dan rakyat tokoh agama dan tokoh gereja selalu berkeinginan agar miras itu haram di Papua?" cetus dia.
Melihat persoalan itu, Filep menegaskan agar pemerintah pusat mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut. Ia tak ingin bila persoalan keamanan dan kriminalitas yang kian kompleks di Papua makin dibuat ruwet oleh aturan tersebut.
"Bahwa apa artinya investasi di Papua, sementara kasus kriminal meningkat karena persoalan Minol. Saya kira persoalan di Papua sudah kompleks, salah satunya efek dari minol," kata dia.
PENGUATAN BAGI PETANI
Izin investasi industri miras atau minuman beralkohol berpolemik. Sebaliknya, di satu sisi, kebijakan pemerintah itu dinilai sebagai bentuk penguatan bagi petani cap tikus di Sulut.
“Ini bagus dengan demikian petani cap tikus boleh bernafas lega. Dalam artian sumber pertanian dari sumber daya alam yang dikelola masyarakat adat boleh mendapatkan legalitas hukum (legal). Itu juga menambah penghasilan ekonomi dari petani cap tikus itu sendiri,” ungkap aktivis masyarakat adat Sulut, Alan Sumeleh, akhir pekan lalu.
Jadi baik cap tikus dan saguer adalah minuman keras yang merupakan kearifan lokal di daerah Sulut khususnya Minahasa. Bagi dia, daerah lain juga memiliki araknya sendiri dengan pengetahuan yang dilahirkan leluhur mereka. “Ini sulit untuk dipisahkan dari kehidupan masyarakat Minahasa karena memang lahir dari kebudayaan kita dan diwariskan secara turun-temurun. Dan itu adalah bentuk pengetahuan warisan leluhur yang terus dipelihara, diajarkan terus menerus dari generasi ke generasi. Bagaimana cara bertaninya dan pengetahuan-pengetahuan lainnya,” ucapnya.
Selama ini, ia menilai, petani cap tikus maupun saguer menderita karena selalu menjadi kambing hitam ketika terjadi tindakan kriminal. Petani cap tikus ada di dalam stigma, seolah-olah setiap kejadian kriminal merekalah penyebabnya. Moralitas yang tidak baik dari seorang yang meminum cap tikus janganlah dilimpahkan kepada petaninya.
“Padahal kita tahu telah banyak yang sukses dan berhasil menyekolahkan anaknya dari hasil bertani cap tikus. Maka petani cap tikus juga perlu diberikan penguatan dari segi regulasi. Mereka juga memiliki keluarga yang harus dihidupi,” tutur Sumeleh.
Pemerintah, menurutnya, harus berpikir dan mencari cara agar petani cap tikus bisa sejahtera tapi di sisi lain harus menjaga ketertiban di masyarakat. Selain itu, harus menepis stigma bahwa akar dari kejahatan yang terjadi di daerah semua kesalahannya dilimpahkan ke petani cap tikus. “Itu tidak benar. Pemerintahlah yang harus mencari solusi agar ini cap tikus bisa dinikmati para konsumen tapi keamanan tetap terjaga. Baik penjualnya harus diberikan syarat-syarat yang harus diikuti. Dan pembeli juga harus selektif dijual kepada siapa. Tida boleh sembarangan. Semua itu harus diatur. Atau barangkali mungkin masalahnya (ketertiban, red) bukan ada pada mirasnya tapi mungkin lebih ke pendidikan atau moralitas masyarakat atau hal yang lain yang perlu dibenahi, ini perlu dikaji,” ucapnya.
BKPM KERJA KERAS
Polemik izin investasi industri miras langsung disikapi. Terkini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana mengajak Majelis Ulama Indonesia untuk berkoordinasi terkait penerbitan izin investasi miras atau minuman beralkohol di daerah.
Deputi Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memperketat penerbitan rekomendasi dari kepala daerah dalam hal penanaman modal industri tersebut. "Mungkin sebelum diterbitkan rekomendasi, diatur juga, misalnya pembahasan dengan Majelis Ulama setempat apakah memungkinkan apa tidak," ucapnya, Sabtu (27/2).
Yuliot menjelaskan, pada dasarnya dibukanya keran penanaman modal minuman beralkohol dilakukan untuk mencegah praktik monopoli yang muncul lantaran investasi setelah sektor tersebut dimoratorium.
Lagi pula, meski MUI menolak kebijakan tersebut, penambahan modal industri penanaman beralkohol tersebut tetap dimungkinkan oleh Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
"Pada kenyataannya sesuai Perpres 44 ini juga dimungkinkan tapi dengan catatan mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari kementerian perindustrian. Tapi perusahaan eksisting tuh yang bisa nambah jadi ini terjadi monopoli secara undang-undang, secara regulasi," imbuh Yuliot.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, BKPM juga berencana menggelar audiensi dengan MUI serta pihak-pihak yang keberatan dengan dibukanya keran investasi industri minuman beralkohol.
Tujuannya, untuk menjelaskan latar belakang pengambilan kebijakan dan rencana pemerintah untuk tetap menjamin pengendalian minuman beralkohol. "Kebijakan baru ini justru diharapkan agar ada kesempatan terutama minuman tradisional di daerah yang selama ini tidak bisa dapat izin seperti di Bali, kemudian Papua itu dibenarkan. Tapi di daerah lain prinsipnya sulit, tertutup," terangnya.
BKPM juga menjamin izin investasi di luar empat wilayah yang telah ditentukan yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara, akan diperketat. "Di daerah yang di luar empat itu sesuai gubernur. Tapi kalau gubernur yang kita mediasi kelihatannya tidak akan ada yang akan menerbitkan rekomendasi," pungkasnya.(detik/cnn/tim ms)















































Komentar