Polisi Usut Kasus Dugaan Korupsi Dandes Kakorotan

Kini Temukan Fakta Baru


Melonguane, MS

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (Dandes) tahun anggaran 2017-2019 yang menelan kerugian sekira Rp505.026.288 di Desa Kakorotan, Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud memasuki babak baru. Dari hasil penelusuran aparat kepolisian di desa tersebut terdapat fakta baru yang mengejutkan.

"Untuk kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Dilapangan kami menemukan fakta baru dimana akan bertambah nilai kerugiannya. Tapi yang berwenang menyatakan itu, bukan saya. Nanti ahli yang menghitung kerugian negara tersebut," ucap Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan, saat ditemui sejumlah awak media diruangannya, Senin (22/3).

"Kami berencana akan melakukan penghitungan kembali dimana setelah kami turun langsung di Desa Kakorotan, banyak fakta baru yang didapatkan dari masyarakat,"sambungya.

Dikatakannya, dalam kasus ini Modus operandingnya adalah kegiatan fiktif dengan markup pada pertanggung-jawaban. "Contohnya kegiatan fiktif dimana ada satu poin pengadaan hewan ternak, pertanggungjawabanya ada setelah diklarifikasi ternyata tidak pernah ada pengadaan hewan ternak itu. Berarti itu adalah fiktif. Kemudian untuk Markup yakni contohnya bangunan Gapura dimana pertanggungjawabannya berbeda dengan realnya. Barang-barang material dengan honor itu tidak sesuai dengan realnya yang dibayarkan dengan yang dibuat didalam pertanggungjawaban,"terangnya.

Diketahui pada pemberitaan media ini sebelumnya, Polisi menyita sejumlah dokumen di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Talaud, Selasa (16/3) lalu. Kepala Desa Kakorotan beriinisil BR dan Bendahara WT diduga terlibat langsung dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. (jos tumimbang)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting