PRO KONTRA RUU MINOL GOYANG SENAYAN


Jakarta, MS

 

Tarik ulur Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masih berlanjut di Senayan. Perbedaan pendapat antar fraksi terus mewarnai pembahasan regulasi ini. Teranyar, isu perubahan judul RUU mengemuka.

Pembahasan RUU Minol di DPR memang diwarnai pro dan kontra sejak awal. Sejumlah fraksi di Badan Legislasi (Baleg) bahkan terlibat perdebatan sengit. Ada perbedaan pandangan terkait usul perubahan judul RUU tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengungkap ada fraksi yang ingin menghilangkan kata ‘larangan’, namun ada juga yang diubah dengan kata lain. Awiek menyebut hal itu masih dalam pembahasan.

"Saat ini ada pandangan tetap menggunakan ‘larangan’, ada yang menggunakan ‘pengendalian’, dan ada yang berpendapat tidak perlu diatur UU," kata Awiek, Rabu (7/4).

"Ada yang usul tetap pakai kata ‘larangan’, ada yang usul pake kata ‘pengendalian’. Ada yang usul RUU Minol saja," tambahnya.

Awiek mengatakan pihaknya juga masih mengumpulkan pendapat para ahli. Nantinya Baleg DPR akan memanggil pihak terkait untuk meminta masukan dari berbagai perspektif. "Ya masih mengumpulkan pendapat-pendapat, kemarin baru pemaparan tenaga ahli. Debat hal biasa saja, kemungkinan masa sidang mendatang kami akan RDPU dengan pihak-pihak terkait untuk semakin membuat RUU ini lebih sempurna dari berbagai perspektif," tuturnya.

Pembahasan RUU Minol sebelumnya sempat ada debat sengit dalam rapat bersama dengan tenaga ahli Baleg DPR. Sebagian fraksi meminta agar minuman beralkohol cukup dikendalikan, sedangkan sebagian lainnya menilai harus ada larangan.

RUU ini sempat menjadi kontroversi pada akhir 2020. Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 21 orang anggota DPR RI, 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu dari Fraksi Partai Gerindra.

Permohonan untuk pembahasan RUU ini sebenarnya sudah diajukan sejak 24 Februari 2020, namun Baleg DPR RI baru menerimanya pada 17 September 2020. Akhirnya, rapat pembahasan awal baru dijadwalkan pada 10 November 2020.

 

PABRIK BIR HINGGA PETANI CAP TIKUS DI SULUT GERAH

Tak hanya di kalangan wakil rakyat DPR, pro kontra RUU Minol juga menyeruak di tengah masyarakat. Protes keras datang dari para pelaku usaha di sektor minuman beralkohol hingga petani minuman keras (miras) tradisional di Sulawesi Utara (Sulut). Rencana DPR memasukkan RUU tersebut sebagai salah satu revisi undang-undang yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dinilai sangat merugikan pelaku usaha di sektor ini.

Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno menilai alasan DPR untuk memperketat regulasinya, tidak tepat. Sebab kata dia. saat ini aturan yang ada pun sudah sangat ketat.

"Misal dari pabrik bawa 10 krat minuman beralkohol mau dibawa ke distributor P. Kendaraan harus disertakan dokumen CK, izin dari Bea Cukai, dan di pabrik-pabrik itu ada pihak Bea Cukai yang mengawasi. Satu botol keluar harus dicatat, kalau nggak saat diaudit, ketahuan kena denda ratusan juta. Jadi dari hulu keluar sudah diawasi. Di pabrik besar Bea Cukai berkantor di situ mengawasi keluar masuk barang," katanya.

Dengan pengawasan seperti itu, maka sulit untuk pelaku di lapangan bermain-main soal peredaran minuman beralkohol. Meski memang ada potensi, namun sektor ini memiliki kontribusi untuk pendapatan pemerintah. Ipung menilai saat ini pembahasan larangan minol tidak masuk dalam ranah yang urgent, karena banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya disini. Lebih jauh, dari sisi keadilan maka ada sifat diskriminatif pada sektor ini.

"Isu masalah ini konsumsi alkohol di Indonesia paling rendah di Asia juga 0,1 mililiter per orang. Apalagi dibanding Malaysia, yang negara jiran dengan menerapkan syariah, aturan minol jelas dan bagus. Kita yang katanya berdasar Pancasila dan Kebhinekaan malah usulkan RUU yang sifatnya diskriminatif," kata Ipung.

Di Sulut sendiri, keluh yang sama datang dari para petani cap tikus. Mereka mengaku kecewa jika RUU Minol disahkan pemerintah.

“Bagi kami aturan yang sementara dibahas ini akan sangat berdampak pada mata pencairan kami untuk menghidupi keluarga. Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini ekonomi sangat sulit. "Jika larangan minuman keras ditetapkan pemerintah, kami sebagai petani cap tikus jelas akan kehilangan sumber mata pencaharian,” keluh Roni Salu, salah satu petani Cap Tikus di Langowan, Kabupaten Minahasa.

“Jujur ini adalah pencaharian kami sejak dulu, bahkan kami saja hidup dari hasil pendapatan penjualan cap tikus sudah puluhan tahun, dan dari hasil itu juga kami bisa sekolahkan anak kami," ujarnya lagi.

Senada dikatakan Jelly Sinaulan, petani Cap Tikus asal Malola, Kecamatan Kumelembuai. Sinaulan yang sehari-hari juga menjadi penjual minuman tradisional asli Minahasa Selatan (Minsel) tersebut menyoroti langkah pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang larangan meminum alkohol apalagi minuman tradisional sangat merugikan petani Cap Tikus.

"Harusnya pemerintah memikirkan bagaimana petani Cap Tikus bisa sejahtera, bukan mengeluarkan UU yang justru mematikan mata pencaharian kami para petani Cap Tikus. Kami mohon agar pemerintah membatalkan UU yang bisa berdampak buruk pada petani tradisional Cap Tikus khususnya yang ada di Kabupaten Minsel," ujar Sinaulan.

“Tentu saja kami kurang setuju jika RUU itu kembali dibahas,” imbuhnya.

Tak hanya dari kalangan petani cap tikus, keprihatinan akan RUU Minol juga dilayangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel, Drs Robby Sangkoy MPd. Dia menyayangkan usulan undang-undang terkait pelarangan konsumsi minuman beralkohol, apalagi Minsel merupakan salah satu kabupaten penghasil minuman tradisional Cap Tikus yang selama ini menjadi minuman alkohol yang sangat dikenal luas di Indonesia.

"Saya sangat sayangkan hal tersebut, karena pasti akan berdampak pada perekonomian masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil Cap Tikus. Apalagi saat ini dunia dihadapi dengan Pandemi Covid-19," tegas Sangkoy.

Selanjutnya, anggota Komisi IV DPRD Sulut, Yusra Alhabsy menyampaikan, arah dari pembuatan Undang-Undang terkait sebenarnya bagus. Apabila itu kemudian berlaku dalam rangka meminimalisir angka kejahatan. "Tapi sepanjang UU tersebut tidak berdampak pada persoalan sosial. Perlu ada dalam batasan-batasan tertentu," ungkapnya.

Dampak ekonominya jika ditetapkan sebagai UU, baginya harus mempertimbangkan sisi ekonominya. Apalagi memang diakui kondisi masyarakat Sulut banyak yang merupakan petani cap tikus. Sudah banyak yang sukses sekolah dari hasil pertanian ini. "Kalau itu dibuat tentu tidak hanya sekedar aturan, efek sosialnya harus diperhatikan, harus dipertimbangkan secara matang formulanya seperti apa," ujarnya seraya mengakui, memang ini baru berupa rancangan dan belum menjadi UU.

Ditambah lagi, menurut dia, ketika RUU tersebut ditetapkan sebagai UU maka secara otomatis di daerah juga perlu menyesuaikan dengan membuat peraturan daerah (perda). "Nah, harus dibuat perda dengan melihat kearifan lokal yang ada di Sulut. Jadi yang harus dilihat di sini sebenarnya adalah perda yang menyangkut perilaku keamanan," ucap anggota dewan Dapil Bolmong Raya itu.

 

PEMBAHASAN RUU MINOL DINILAI TERLALU DIPAKSAKAN 

RUU tentang larangan minuman beralkohol diketahui tetap merangsek masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 meski menuai kritik dari masyarakat. Kesepakatan memasukan pembahasan regulasi tersebut diambil Badan Legislasi DPR, DPD, dan pemerintah dalam Rapat Kerja awal Maret lalu.

Sebelumnya draft terakhir RUU Minol yang terbit pada November 2020 menuai polemik karena dinilai berpotensi melahirkan kriminalisasi yang berlebihan. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyatakan RUU Minol menggunakan pendekatan larangan buta.

"Dengan semangat prohibitionist atau larangan buta, hanya akan memberikan masalah besar, seperti apa yang negara Indonesia hadapi pada kebijakan narkotika," kata Erasmus.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan menilai tak ada urgensi yang benar-benar mendesak dari undang-undang larangan minuman beralkohol ini. "Tidak urgent. Bisa ditunda. Masih banyak hal yang lebih urgen seperti RUU terkait Kesehatan," kata Satria.

Dia mengaku tak setuju dengan jerat pidana alkohol dalam rancangan undang-undang ini. Bahkan, kata dia, mestinya DPR membuat kajian lengkap dan mempelajari kebijakan dari beberapa negara yang juga memproduksi alkohol.

"Saya tidak setuju jerat pidana alkohol karena yang salah pemakainya bukan alkoholnya. Persis seperti persoalan rokok, yang salah ketika orang terlalu banyak, bukan rokoknya. Dalam hal ini DPR bisa belajar alcohol policy di negara-negara maju," ujarnya.

Senada, peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan alih-alih membuat aturan yang melarang peredaran dan akses kepada minuman alkohol yang tercatat, pemerintah sebaiknya fokus pada penegakkan hukum dari peraturan yang sudah ada. "Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 pun juga sudah ditegaskan bahwa minuman beralkohol merupakan komoditas yang diperdagangkan dan berada dalam pengawasan," ujar Pingkan.

Sementara di kubu pengusul RUU Larangan Minol, Anggota Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal menyebut regulasi ini nantinya akan melindungi masyarakat dari dampak negatif serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya minol. "RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol," kata Illiza beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan larangan minuman keras merupakan amanah konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.(cnn/cnbc)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting