PERDA PERLINDUNGAN ANAK DI SULUT MENDESAK


Manado, MS

Masyarakat Nyiur Melambai kembali gempar. Kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian terjadi di Desa Koha Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Peristiwa itu menyulut kecaman dari berbagai pihak.

Hal itu menimpa seorang anak perempuan, Marsela Sulu (12). Dari informasi yang dihimpun media ini, bocah perempuan kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu ditemukan tewas di perkebunan Desa Koha, Kecamatan Mandolang, Jumat (20/5) dini hari. Mayat Marsela ditemukan dalam karung dengan kondisi mengenaskan. Diduga kuat, sebelum dibunuh korban sempat mengalami pelecehan seksual. Sebelumnya, Marsela dilaporkan hilang sekira tiga hari.

Kepada wartawan, meskipun masih dalam keadaan berduka, Eddy Sulu selaku ayah korban menerangkan, anak perempuannya ke luar rumah pada Selasa (18/5) sekira pukul 18.00 Wita. “Dia (korban) sempat bertemu dengan kakaknya yang sudah dewasa. Namun saat disuruh pulang oleh kakaknya karena hari sudah gelap, dia belum mau pulang,” terang Eddy disertai isak tangis.

Tak kunjung pulang ke rumah, akhirnya pihak keluarga serta aparat desa dan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pineleng melakukan pencarian. Naasnya, pada Jumat (21/5) sekitar pukul 01.00 Wita, korban ditemukan di perkebunan Karumama dalam kondisi mengenaskan. Mayat korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Manado untuk diotopsi.

Merujuk informasi dari pihak kepolisian, identitas terduga pelaku sudah dikantongi. Namun, aparat kepolisian masih melakukan perburuan untuk menangkap terduga dan pengembangan kasus. “Terduga pelaku sampai saat ini masih buron dan sedang dalam pengejaran,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin, pekan lalu.

Diketahui, kematian Marsela yang lebih dulu viral dunia maya, terus mendapat empati dari berbagai pihak. Publik Sulawesi Utara (Sulut) serentak menyampaikan belasungkawa serta memberikan dukungan bagi keluarga korban. Termasuk Bupati Minahasa Royke Octavian Roring (ROR) dan Wakil Bupati Robby Dondokambey (RD).

“Saya dan pak wakil bupati dan seluruh jajaran Pemkab Minahasa atas nama pemerintah dan rakyat Kabupaten Minahasa serta keluarga menyampaikan keprihatinan yang dalam dan sangat berdukacita atas kejadian tersebut. Kiranya Tuhan Yesus Kristus menguatkan dan menganugerahkan penghiburan kepada keluarga,” kata Bupati Royke Octavian Roring (ROR) dalam keterangan tertulis via WhatsApp yang diterima Media Sulut, Sabtu (22/5).

Selanjutnya, ROR mengecam tindakan tersebut. “Saya dapat kabar dari Kapolresta Manado dan Camat Mandolang terkait peristiwa tersebut, dan berdasarkan koordinasi dengan instansi penegak hukum, siapapun oknum yang berbuat akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas ROR.

Rasa prihatin terhadap korban dan keluarga juga ditunjukkan Wakil Walikota (Wawali) Tomohon, Wenny Lumentut. Dia langsung melayat di rumah duka di Desa Koha, Kecamatan Mandolang. “Mari kita mendoakan supaya anak ini beristirahat dengan tenang di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Bagi keluarga, Tuhan memberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Wenny sembari menyampaikan niat tulusnya untuk membantu keluarga, Jumat lalu.

Jenazah Marsela telah dimakamkan oleh pihak keluarga pada Sabtu (22/5). Isak tangis mengiringi pemakaman bocah polos malang itu.

DESAK PERDA PERLINDUNGAN ANAK

Kematian terhadap Marsela Sulu memantik kekhawatiran. ‘Warning’ terhadap tindakan kekerasan bagi anak meletup. Pemerintah didesak melakukan upaya proteksi. Salah satunya pembuatan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan bagi perempuan dan anak serta korban kekerasan.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gerakan Perempuan Sulut (GPS) Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pdt Ruth Ketsia Wangkai, Minggu (23/5). Ia mengatakan, masyarakat Sulut kembali dikejutkan oleh tragedi kemanusiaan terkait dengan dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi hampir bersamaan. Pertama, kata dia, kasus dugaan perkosaan anak berusia 15 tahun terjadi di Kota Tomohon oleh pelaku berinisial SP, yang masih ada hubungan keluarga dekat dengan korban. Kedua, kasus dugaan perkosaan anak berusia 12 tahun di Desa Koha, Kecamatan Mandolang.

"Terhadap dua kasus ini dan kasus-kasus kekerasan seksual lainnya yang terjadi di Sulut, Gerakan Perempuan Sulut Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dengan ini menyatakan duka mendalam atas kematian korban yang diduga diperkosa dan dibunuh secara keji dan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sulut," tandas Ruth.

Ditegaskannya, GPS mengecam keras dan mengutuk tindakan kejahatan kemanusiaan ini sebagai tindakan keji, biadab dan tidak berprikemanusiaan. Tindakan tersebut tidak hanya melawan hukum, tetapi sekaligus melawan kehendak Tuhan. "GPS meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghukum para pelaku dengan hukuman maksimal sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Serta segera menemukan oknum pelaku yang masih buron," tegasnya.

Menurut dia, kasus-kasus perkosaan terjadi berulang-ulang bahkan sampai merenggut nyawa mengindikasikan bahwa Indonesia sudah darurat kekerasan seksual. "Karena itu, GPS mendesak kepada DPR-RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum untuk pencegahan, penanganan, dan perlindungan bagi korban serta penindakan pelaku. Tidak ada lagi alasan untuk ditunda-tunda, mengingat kasus-kasus kekerasan seksual terus berulang tak habis-habisnya bahkan sampai merenggut nyawa korban," ujarnya.

Lebih lanjut, GPS mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya bersama penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya penghapusan kekerasan seksual.

"GPS mengajak seluruh jaringan khususnya yang ada di Sulut untuk sinergis melalukan kerja-kerja advokasi, mulai dari edukasi kepada masyarakat tentang keadilan dan kesetaraan gender, pendampingan hukum kepada korban, serta perjuangan lahirnya perda perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Sulut," tandasnya.

Hal senada dikatakan Psikolog Sulut Jenniver Mantow MPsi. Bagi dia, ada beberapa kegiatan yang perlu dilakukan untuk meminimalisasi kekerasan seksual. Antara lain, kegiatan yang bersifat promotif. “Di sini melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat kampanye untuk mengedukasi masyarakat tentang kekerasan seksual, termasuk di dalamnya meningkatkan peran keluarga pelopor dan pelapor. Kemudian, pembentukan undang-undang atau Perda untuk melindungi korban kekerasan seksual,” jelas Jenniver kepada media ini, Minggu (23/5) malam.

Selanjutnya preventif. Itu berupa kegiatan dengan tujuan pencegahan dan membentuk ketahanan keluarga. “Siklus kekerasan ini sejarahnya panjang. Kita perlu melihat dari sudut pandang pelaku, bagaimana sejarah pelaku hingga menjadi pribadi yang tidak bisa dalam mengontrol impuls dalam diri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, impuls adalah rangsangan atau gerak hati yang timbul dengan tiba-tiba untuk melakukan sesuatu tanpa pertimbangan atau dorongan hati. Secara psikologis, ada sesuatu di masa lalu pelaku yang membuat si pelaku ini bersifat impulsif, bahkan memiliki gangguan psikologis. Di sinilah pentingnya ketahanan keluarga,” urainya.

Selain itu, kegiatan kuratif dan rehabilitatif. “Idealnya, pelaku juga bisa mendapatkan tindakan agar ada pemulihan terhadap trauma di masa lalu untuk mencegah kejahatannya terulang kembali,” kuncinya.

KESADARAN MELINDUNGI ANAK

Penghuni Gedung Cengkih Sulut bereaksi. Kematian Marsela Sulu diminta pendapat atensi semua pihak berkompeten. Sebab, tindakan biadab tersebut bukan hanya sebatas pelecahan dan kekerasan, namun telah berdampak hilangnya nyawa seorang anak.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Yusra Alhabsyi, Minggu (23/5).

Dia berpendapat perlu adanya kesadaran dari masyarakat terlebih khusus orang tua, dalam rangka melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. "Artinya, perlu dicarikan formulasi untuk sosialisasi ke masyarakat agar tidak teropini bahwa kekerasan terhadap anak hanya dianggap biasa-biasa saja atau hanya satu atau dua kasus," ujarnya.

Kemudian, menurut dia, peran pemerintah dari tingkatan paling bawah yakni desa dan kelurahan harus lebih aktif. Contohnya, menerapkan jam keamanan bagi anak-anak. “Jadi anak-anak ada waktu dimana jam berkeliarannya sudah tidak bisa sendiri, melainkan perlu didampingi orang tua. Pos kamling (keamanan lingkungan) harus diaktifkan lagi. Ini kan penyebab salah satunya karena kelalaian keamanan di lingkungan masing-masing," sebut Alhabsyi.

Lebih jauh lagi, kata dia, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulut harus melakukan pendampingan kepada korban-korban kekerasan seksual. Supaya masyarakat merasa dilindungi oleh pemerintah. "Aparat penegak hukum juga agar mengusut tuntas kasus-kasus ini agar ada efek jera terhadap yang bersangkutan," papar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Begitu juga proteksi terhadap anak yang mengalami keterbelakangan. Itu wajib dilakukan karena kasus kekerasan terhadap anak yang mengalami keterbelakangan mental kerap terjadi. "Seperti saran saya harus memberlakukan jam anak. Kalau sudah bukan di jam bermain, kemudian anak masih ada di luar rumah, harus diarahkan pulang. Baik anak yang normal maupun keterbelakangan, itu yang paling mendesak diterapkan pemerintah sambil menunggu kalau ada perda (peraturan daerah)," cetus Ketua Ansor Sulut.

Ia pun mengaku mendukung bila ada perda terkait hal tersebut. Keberadaan perda sangat penting untuk penguatan lebih detail lagi dan mempertegas upaya perlindungan anak. "Namun sambil menunggu proses regulasi ini, saya meminta semua pihak agar anak-anak selalu dilindung. Bisa saja bukan hanya pembunuhan, bisa saja penculikan. Bukan hanya ke anak-anak tapi orang dewasa, atau orang tua dengan orang tua. Atau bisa juga anak-anak dengan anak-anak. Apalagi di kondisi sekarang ini mereka tidak ikut sekolah secara langsung. Hal yang tidak diinginkan sangat memungkinkan terjadi," lugas wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Bolmong Raya.(arfin tompodung/jeksen kewas)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting