CABUT IZIN PT TMS DARI SANGIHE


Manado, MS

Gelombang penolakan terhadap gerak PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe terus mengalir. Aksi unjuk rasa pun terjadi. Pemerintah di Sulawesi Utara (Sulut) diminta ambil langkah. Desakan untuk segera mencabut izin eksploitasi perusahaan tersebut mengencang.

Massa demonstran dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara melakukan aksinya dengan mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Senin (21/6). Para mahasiswa yang bernaung dalam Komunitas Pencinta Alam ini, diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang, mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Gaung tuntutan agar izin PT TMS dicabut menggema saat itu. Nampak ikut mendampingi Asisten I yakni Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Fransiskus Maindoka dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Marly Gumalag.

Di hadapan para pendemo, Humiang menyatakan, seluruh aspirasi akan diteruskan ke pemerintah pusat. Hal itu karena tuntutan mereka memang berkaitan dengan kewenangan pusat. “Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan anak-anak ini akan membawa aspirasi ini ke Jakarta,” tegas Humiang.

Humiang meminta agar tuntutan para pendemo dibuat secara tertulis dan secepatnya dikirim, sebelumnya dibuatkan resume. Kepada para wartawan, Humiang menegaskan, aspirasi para pendemo telah diterima dan dicatat, selanjutnya disampaikan ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey. “Nantinya berproses sesuai dengan mekanisme,” tandasnya.

Sementara, Kurnia Surentu, salah satu koordinator lapangan unjuk rasa mengatakan, aksi ini dilakukan karena khawatir PT TMS akan beroperasi. “Jelas ini sangat merusak alam dan lingkungan serta merugikan masyarakat Sangihe. Kami meminta pak gubernur untuk menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat agar izin PT Tambang Mas Sangihe dicabut secepatnya,” ungkapnya.

Ia mengaku, aspirasi yang disampaikan mereka akan ikut dikawal semua Aliansi BEM Nusantara di seluruh provinsi di Indonesia. “Aspirasi yang kami sampaikan di sini akan dikawal bersama teman-teman Aliansi BEM Nusantara di seluruh Indonesia,” tukasnya.

Sebagai informasi, PT TMS merupakan pemegang Kontrak Karya generasi ke-7 dengan pemerintah Indonesia. Kedua pihak menandatangani Kontrak Karya pada 27 April 1997 dan berlaku hingga 2027. Kesepakatan itu dapat dua kali diperpanjang selama 10 tahun. Kontrak Kerja dalam Undang-undang Minerba terbaru diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


DPRD SULUT DUKUNG ASPIRASI MASYARAKAT

Aspirasi penolakan terhadap aktivitas PT TMS sebelumnya telah menggema di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut. Berbagai keluh masyarakat Negeri Tampungang Lawo meletup. Wakil rakyat Gedung Cengkih turut beri dukungan.

Masyarakat Sangihe, aktifis lingkungan bersama dalam gerakan Save Sangihe Island (SSI), Senin (10/5), membawa aspirasi di Komisi III DPRD Sulut. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay, Ketua Komisi III Berty Kapoyos, Anggota Komisi III Ronald Sampel, Raski Mokodompit dan Anggota Komisi IV Melky Pangemanan. Saat itu Alfrets Pontolondo dari pihak masyarakat Sangihe menyampaikan, Sangihe merupakan daerah rawan bencana. Banyak gunung berapi bahkan pernah terjadi patahan di sebagian Sangihe. "Sangihe juga sering terjadi puting beliung, longsor, ombak besar yang mengakibatkan abrasi pantai. Itu sebenarnya menjadi alasan bagi pemerintah untuk tidak menetapkan Sangihe sebagai daerah pertambangan. Itu ada dalam Undang-Undang pesisir dan Pulau-Pulau kecil. Pulau kecil tidak bisa dimanfaatkan untuk ditambang. Hanya pertanian kelautan perkebunan dan sebagainya," ujarnya.

Ia mengungkapkan, mereka sudah mendatangi Kementerian ESDM. Saat itu terungkap bahwa Sangihe sudah lama dijadikan kontrak karya dari tahun 1997. Ini dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat untuk ditetapkan sebagai daerah kontrak karya. "Padahal kita sudah dari leluhur mengolah tanah itu. Mengapa ditetapkan kontrak karya tanpa sepengetahuan kami. Masyarakat kami akan kehilangan pertanian, laut kami tercemar, kalau itu (PT TMS, red) beroperasi. Kemudian dibongkar akan ada perusakan dan pemutusan aliran air tanah. Dan itu mengkhawatirkan. Kalau terjadi masyarakat Sangihe akan lari kemana," ujarnya.

Aktifis lingkungan, Jull Takaliuang menyampaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2014, Pulau Kecil tidak bisa ditambang. Baginya, tidak ada tanah yang lowong di Sangihe, semuanya milik masyarakat. "Kami sangat percaya lembaga DPRD ini sangat berpihak kepada masyarakat tapi faktanya PT TMS mengeluarkan izin IUP (Izin Usaha Produksi) dan izin lingkungan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan)," tuturnya.

Agustinus Mananohas mempertanyakan tentang apakah negara sudah tidak menghargai hak-hak adat. Hal itu karena tanah itu adalah tanah adat masyarakat. "Sejak moyang kami sudah mengolah tanah itu kenapa ingin menenggelamkan tanah kami. Sejarah tambang di Indonesia tidak ada yang menyejahterakan masyarakat lingkar tambang. Jangan dirusakkan orang asing. Selama mereka datang di Indonesia tidak pernah ada niat beking bagus torang. Kalau (daerah Sangihe) ditambang banyak (masyarakat, red) mo jadi papancuri. Perusahaan punya tukang pukul tak lain torang pe aparat brimob," katanya.

Dari dewan adat Sangihe Riedel Sipir menyampaikan, leluhur mereka memberi pesan agar jangan mewariskan bencana kepada anak cucu. Makanya hal itu selalu diwariskan mereka dari generasi ke generasi masyarakat Sangihe sampai saat ini. "Maka kami akan menjaganya sampai kapan pun. Jika masih ada serpihan kasih yang tersisa kami mohon bantu kami. Sebab dengan melakukan itu maka bapak-bapak wakil rakyat sudah menyelamatkan kami," tuturnya.

Anggota DPRD Sulut, Ronald Sampel menyampaikan, dirinya anggota dewan daerah pemilihan Sangihe sudah dari awal menolak kehadiran PT TMS. Hanya saja ia meminta, selain perjuangan untuk menolak tambang PT TMS, perlu juga mengedukasi masyarakat untuk tidak menjual tanahnya ke perusahaan. Perjuangan ini dilakukan harus melalui prosedur dengan baik sesuai dengan hukum. "Karena pihak perusahaan sudah memiliki izin untuk mengelola. Maka dari itu tidak guna perjuangan ini bila masyarakat sendiri sudah menjual tanahnya," tegas Sampel.

Selanjutnya disampaikan, memang sesuai aturan tidak bisa dilaksanakan di kabupaten kepulauan Sangihe pertambangan. "Karena kabupaten kepulauan Sangihe itu terdiri dari 73 ribu hektar sedangkan izin yang diberikan 40 ribu hektar. Jadi untuk menjaga anak cucu ke depan jelas kita harus menolak dengan keras," tegasnya.

Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapoyos mengatakan, pihaknya akan cari jalan keluar untuk persoalan ini. Pastinya dalam rangka untuk menolak kehadiran PT TMS supaya jangan melakukan operasi di Kabupaten Sangihe. "Jalan keluar yang pasti untuk menolak PT Tambang Mas Sangihe. Kita sudah melakukan koordinasi di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), mereka menyebut tidak dilibatkan terkait izin tambang itu. Ini berarti ada koordinasi yang tidak jalan di tingkatan pusat," paparnya seraya menambahkan, pertemuan berikutnya nanti akan dihadirkan pihak eksekutif untuk menelusuri persoalan tersebut.

 

KEBERPIHAKAN PEMERINTAH TERHADAP PULAU KECIL DIPERTANYAKAN

Izin eksploitasi PT TMS jadi sorotan DPRD Sulut. Restu yang diberikan agar perusahaan tersebut bisa beroperasi dinilai cacat aturan. Komitmen pemerintah dalam menjaga eksistensi pulau-pulau kecil pun dipertanyakan.

Reaksi kritis itu menggema saat anggota DPRD Sulut melakukan kunjungan kerja (kunker) ke KKP Republik Indonesia (RI). Dalam konsultasi dan koordinasi Pengelolaan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir di Provinsi Sulut, wakil rakyat Nyiur Melambai turut menyampaikan aspirasi masyarakat Sulut terkait terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMS di Kabupaten Sangihe.

"UU (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 Km2 dikategorikan sebagai pulau kecil dan tidak boleh ditambang. Sedangkan pulau Sangihe hanya berukuran 736 Km2. DPRD Provinsi Sulawesi Utara mempertanyakan terbitnya izin SK Produksi bernomor 163.K/MB.04/DJB/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM (Energi, Sumber Daya dan Mineral)," tegas anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) dalam kunjungan itu.

Dijelaskannya, UU Nomor 1 Tahun 2014 mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Diprioritaskan untuk 9 jenis kepentingan yakni konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan dan pertahanan dan keamanan negara. Pasal 26 dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pemberian izin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari bupati walikota.

"DPRD mempertanyakan apakah sebelum terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe telah melewati persetujuan Menteri KKP dan mendapatkan rekomendasi Bupati Kabupaten Sangihe. Dari KKP menjawab, akan memastikan kembali dan memberi jawaban secara tertulis atau dalam pertemuan lanjutan perihal pertanyaan DPRD terkait tahapan pemberian izin Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe yang diduga tidak melibatkan pihak KKP," terang Melky mengurai pertemuan yang digelar, Jumat (30/4), dengan pihak KKP tersebut.

Melky menegaskan, pihak DPRD mempertanyakan kepatuhan pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi serta komitmen untuk memastikan keberlangsungan ekosistem kawasan pulau-pulau kecil. "DPRD mendorong pertemuan lanjutan dan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, DPRD serta Pemerintah Kabupaten Sangihe," kuncinya dalam pertemuan yang diterima Sesditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dr Hendra Yusran Siry SPi MSc di Gedung Mina Bahari III KKP. (sonny dinar/arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting