Polemik Tapal Batas, Pemkab Bolmong Mengacu Putusan MA


Lolak, MS 

Prahara tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolmong Selatan kini mulai memasuki garis finish. Proses mediasi terakhir antara kedua daerah tersebut akan dilangsungkan. Ini untuk pengambilan keputusan menyangkut batas daerah sebagai usulan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru nanti.

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Muh Triasmara Akub, Senin (5/7) kemarin. “Kami akhirnya harus bersiap terhadap segala kemungkinan, termasuk kemungkinan terburuk sekalipun. Telah ada beberapa persiapan yang telah dilakukan jauh sebelumnya, yakni bukti-bukti baru yang akan kami ajukan yang memang disiapkan apabila menghadapi permasalahan seperti ini. Tentunya hal ini bisa dipertanggungjawabkan ke-validan informasi dan keabsahan bukti tersebut. Kami optimis bukti baru tersebut akan semakin menguatkan argumentasi kami selama ini mengenai batas kedua daerah,” jelas Akub.

Permasalahan tapal batas antara Bolmong dan Bolmong Selatan ini sejatinya telah berakhir dengan terbitnya Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 tanggal 18 Desember tahun 2018 dari hasil gugatan Bolmong atas Permendagri No 40 Tahun 2016 terkait batas daerah kedua kabupaten tersebut. Namun sampai saat ini belum ada Permendagri terbaru terkait batas daerah sebagai tindak lanjut atas putusan MA tersebut.

Hal ini pun memantik kecurigaan Pemkab Bolmong, bahwa putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 kesannya tidak mau diakui oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan berbagai argumentasi yang secara hukum lemah dan tidak berdasar.

“Sikap saudara-saudara dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tersebut diketahui setelah dalam beberapa rapat fasilitasi penyelesaian masalah tersebut saat akan menandatangani Berita Acara Rapat, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan enggan untuk memasukan dasar Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 sebagai salah satu dasar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kami berpikir bahwa hal ini disengaja agar terjadi deadlock, sehingga ujung dari permasalahan ini kembali diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diambil keputusan yang kami kuatir akan kembali merugikan kami,” kata Akub.

Akub juga menjelaskan, hal prinsip yang diperjuangkan oleh Pemkab Bolmong adalah mengembalikan kesepakatan batas daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya UU No 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Sulawesi Utara (Sulut).

“Kesepakatan tersebut yaitu kesepakatan batas yang berada di Puncak Toliomu dan di Tapa’ Mosolag yang tidak diakomodir dalam Permendagri No 40 Tahun 2016 (sebelum dibatalkan), sehingga Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongodow keberatan. Dengan tidak diakomodirnya kesepakatan tersebut, maka hal ini bertentangan dengan Permendagri 76 Tahun 2012 dan Permendagri 141 Tahun 2017 dimana salah satunya mengatur bahwa dokumen penegasan batas daerah harus ada kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat pemerintah daerah yang berbatasan,” jelas Akub.

Di sisi lain, Akub menegaskan pihaknya tidak akan berhenti berjuang untuk kedaulatan wilayah dan masyarakat Bolmong. Jika pun nantinya ada oknum-oknum tertentu yang akan mengesampingkan Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 serta mengesampingkan kesepakatan-kesepakatan sebelumnya yang telah ada sehingga akan merugikan Pemkab Bolmong, maka Pemkab akan mengambil beberapa langkah. Untuk itu pihaknya akan mempertimbangkan beberapa langkah baik jalur politik dan hukum.

“Semisal penyampaian keberatan ke Menteri Dalam Negeri, Laporan Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia atas masalah tersebut, atau bahkan mengajukan permohonan judicial review kembali jika diperlukan apabila nyatanya Permendagri yang baru terbit tetap tidak mengakomodir koordinat yang ada dalam putusan Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018,” beber Akub.

Akub pun mengajak semua pihak legowo dan menyelesaikan persoalan ini dengan tenang dan berlandaskan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dengan mengacu ke Putusan Nomor 75P/HUM/2018, kesepakatan batas yang telah ada sebelumnya.

“Dengan niatan tetap menghormati UU No 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Sulawesi Utara,” pungkas Akub.

Sebelumnya, sikap tegas ditunjukkan Pemkab Bolmong terkait mempertahankan kedaulatan wilayah dan masyarakatnya. Hal itu terlihat pada rapat bersama secara virtual dengan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mardiayana MSi, di Kantor Kominfo, Jumat (2 /7) tentang tapal batas antara Bolmong dan Kabupaten Bolsel.

Pemkab Bolmong melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Deker Rompas menjelaskan, bahwa persoalan tapal batas antara Bolmong dan Kabupaten Bolsel seyogyanya telah selesai pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 75/P/HUM/2018. Dimana, putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dilakukan Pemkab Bolmong atas Permendagri nomor 40 tahun 2016.

“Pada judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong  hingga dikabulkan, dijelaskan bahwa Permendagri nomor 40 Tahun 2016 sama sekali tidak mengadopsi kesepakatan adat tahun 2004 dan tahun 2008. Pasal 2 Permendagri 40 Tahun 2016 secara eksplisit memunculkan titik-titik koordinat baru yang memotong wilayah kesepakatan awal yang jumlahnya terdapat 4 titik yaitu kode TK 4, TK 5, TK 6 dan TK 7. Akibatnya, sebagian besar wilayah yang sebelumnya adalah wilayah Bolmong ditarik jauh dan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Bolsel,” jelas Deker.

Deker juga mengatakan, berdasarkan hasil mediasi pertemuan antara Bupati Bolmong dan Bupati Bolsel yang difasilitasi Pemprov Sulut beberapa waktu lalu menghasilkan berita acara.

“Pemprov Sulut telah memfasilitasi Pemkab Bolmong dan Bolsel terkait tapal batas dari dua kabupaten tersebut, dalam rapat fasilitasi yang digelar 10 Mei tahun 2021 lalu menghasilkan berita acara yang mungkin saat ini sudah diterima oleh Kemendagri,” kata Deker.

Deker juga mengungkapkan, berdasarkan poin lll pada berita acara tersebut Pemkab Bolmong meminta dalam mengambil keputusan Kemendagri harus mengacu pada putusan MA nomor 75 tahun 2018.

“Karena, Kemendagri diberikan kewenangan oleh kedua daerah dalam mengambil keputusan. Oleh sebab itu kiranya kami berharap Kemendagri dalam mengambil keputusan tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Agung,” beber Deker.(yadi mokoagow)

 


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting