Foto: Hearing terkait konflik di Bolingongot, Kabupaten Bolmong
Tuuk Ancam Perang Dengan PT BDL
Tuuk Ancam Perang Dengan PT BDL
Manado, MS
Konflik di Desa Toruakat, Kabupaten Bolaang
Mongondow (Bolmong), bergulir ke Gedung Cengkih. Teranyar, agenda hearing yang
digelar wakil rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara
(Sulut), panas. PT Bulawan Daya Lestari (BDL) diserang. Genderang perang
terhadap tindakan pihak perusahaan ditabuh legislator Gedung Cengkih, Julius
Jems Tuuk.
Rapat dengar pendapat (RDP) digelar, Senin
(12/10), dan dihadiri perwakilan PT BDL, instansi terkait seperti Dinas Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). RDP ini dipimpin Ketua DPRD
Sulut Fransiscus Silangen dan Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay.
Berbagai hal dijelaskan pihak PT BDL terkait dengan dasar mereka melakukan
aktivitas.
Ketika itu Anggota DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk
yang juga Ketua Lembaga Koordinasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI)
Sulut memberikan sederet kritikan ke PT BDL pasca tragedi di wilayah
Bolingongot. Dia mengungkapkan, dalam penjelasan PT BDL seperti tidak ada
masalah dengan perizinan. Sebenarnya ia sedang menunggu terangkat terkait
dengan surat Kementerian ESDM yang menyatakan PT BDL diberhentikan yang artinya
menurut Tuuk, tidak memiliki izin.
"Mau diputar bagaimanapun dia (PT BDL) tidak
layak berizin. 3 bulan yang lalu harusnya pak Tinungki (B A Tinungki staf ahli
PT BDL mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut yang hadir saat itu) tahu, polda
(Kepolisian Daerah) menghentikan aktivitas PT BDL, itu tidak disebutkan. Saya
menunggu sebetulnya dari tadi tidak dijelaskan. Kenapa diberhentikan, berarti
bermasalah. Brimob ditempatkan di sana ketika ditarik, masuk lagi PT BDL
bekerja," ungkapnya.
"Kalau tambang rakyat dinas lingkungan hidup
ribut. Tidak ada izin! Tidak ada izin! Tapi perusahaan sekelas BDL dibiarkan.
Seolah-olah dibiarkan untuk beroperasi.
Kenapa? karena orang kaya. Itu dia punya jawaban. Kalau rakyat jelata
mati saja tidak apa-apa. Rakyat kok. Keberpihakkan pemerintah lemah,"
sambungnya.
Dirinya berpendapat, mau bagaimanapun PT BDL
tidak layak secara perizinan. Terkait terbitnya izin usaha pertambangan (IUP),
poin pertama yang disampaikan, PT BDL tidak punya inspektur tambang. Dirinya
mempertanyakan, terkait dari mana Kepala DPM-PTSP mengetahui bahwa PT BDL tidak
ada penambahan produksi.
"Ibu Kadis lingkungan hidup Marlyn Gumalag
menjelaskan, di dalam perpanjangan IUP bisa terjadi perubahan izin Amdal
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) baru, kalau terjadi penambahan produksi.
Dari mana PTSP tahu PT BDL tidak ada penambahan produksi? Mereka PT BDL tidak punya inspektur tambang. Saya
berpendapat PT BDL memang tidak berizin dan tidak bisa beroperasi, dibuktikan
dengan 3 bulan Brimob menjaga kawasan Bolingongot," ungkap politisi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Selanjutnya, Tuuk menjelaskan pendapat hukum
terkait dengan tanah adat. Baginya, apa yang disampaikan pihak PT BDL adalah
pendekatan hukum positif negara. Dirinya tidak setuju terkait perkataan PT BDL
bahwa wilayah kejadian di Bolingongot bukan tanah adat. "Kalau PT BDL
mengklaim itu bukan tanah adat, dan sama seperti bupati (Bolaang Mongondow,
red) bahwa itu bukan tanah adat. Saya
sebagai Ketua LKPASI Sulut mengatakan anda semua adalah orang-orang yang tidak
tahu adat. Tanah Bolmong adalah tanah adat. Saya memiliki dokumen yang sangat
lengkap. Untuk semua HGU (hak guna usaha) yang ada sejak zaman belanda ada
perjanjian. Antara kerajaan Belanda dan raja-raja Bolmong. Orang cina datang
ada perjanjian, orang Arab datang sama ada perjanjian," tegasnya.
Dirinya menjelaskan, Indonesia merdeka 17 Agustus
1945 di bawah Soekarno dan Mohammad Hatta. Kerajaan Bolmong sudah lebih dahulu
ada. Pada 1950 yaitu lima tahun kemudian baru rakyat Bolmong mengakui
Indonesia. 1954 menyerahkan kekuasaan
kepada Republik Indonesia. "Secara politik itu diserahkan tapi tidak
pernah menyerahkan tanah kekayaan kerajaan dan budaya. Atas dasar apa bisa
mengklaim itu tanah negara? Ada tiga kriteria yang dipakai untuk mengklaim
tanah adat. Permendagri (peraturan menteri dalam negeri) nomor 52 tahun 2018
menyatakan, bisa mengklaim itu tanah adat ada 3 kriteria. Di suatu wilayah itu,
ada wilayah adat, ada masyarakat adat dan hukum adat. Di Bolmong segala sesuatu
diatur oleh adat. Kalau ada yang mengatakan bukan tanah adat saya katakan semua
kalian sama," tegasnya.
Ia mengungkapkan, harusnya PT BDL datang dan
berbicara dengan tokoh-tokoh adat Bolmong. Masyarakat bukan melarang kedatangan
PT BDL namun harus ada pembicaraan dengan masyarakat adat setempat. "Harus
ada mobahasaan (permisi, red) karena ada injak di tanah adat Totabuan. Oleh
sebab itu sampai dengan saat ini sikap saya menolak anda untuk bekerja di
Bolmong, bukan tidak setuju tetapi terlalu menghina," tegasnya.
"Arman Damopolii datang ke sana karena tanah
ini ada itum-itum. Dia ikut dan terbunuh di sana oleh siapa, oleh BDL. Saya
akan perang dengan anda semua. Saya
salah satu pimpinan masyarakat adat Bolmong akan berjuang sampai titik darah
penghabisan. Catat baik-baik. Saya akan melawan anda. Anda terlalu menghina, merampok,
menghina tidak puas anda membunuh anak adat kita. Karena anda katakan tidak ada
tanah adat di Bolmong. Dan saya tidak pernah mendengar dari mulut anda semua,
bertanggung jawabkah anda terhadap pembunuhan ini," tandasnya.
PT BDL menyampaikan, surat dari kementerian
terkait dengan pemberhentian aktivitas mereka hanya terima dari Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM). Alamat tersebut juga ditujukan ke PT BDL yang lama.
"Walaupun kami menerima dari LSM namun kami akan memenuhi persyaratan ini,
sampaikan di poin 5 (surat itu, red) untuk segera memenuhi syarat
pertambangan," jelasnya.
Kemudian terkait dengan penghentian dari Polda
selama 3 bulan dijelaskannya, itu terjadi dari Polda pada tanggal 15 April
2021. Dituliskan dalam surat peringatan itu bahwa sehubungan izin belum lengkap
maka diminta untuk melengkapinya. "Selanjutnya Jemmy Inkiriwang
menghentikan kegiatannya sampai izin-izin dilengkapi. Ini new BDL baru 27 April
kita sudah benahi semua izin-izin. Sekarang bukan lagi IPKH (izin pelepasan
kawasan hutan) tapi PPKH (pinjam pakai kawasan hutan) untung Undang-Undang
cipta karya memberikan kami kesempatan untuk menyelesaikan masalah-masalah di
BDL," tuturnya.
"Pajak kita lengkapi semua. Perizinan juga
sama kita lengkapi mana yang kurang. Untuk musibah (pembunuhan, red) bukan
kami. Itu pengelola. Bekerja sama dengan kami pak Jemmy Inkiriwang yang menurut
mereka penyerangan dari masyarakat Toruakat. Lokasi BDL berbatasan dengan
Kanaan dan Mopait dan bukan Toruakat. Sedangkan desa Kanaan tidak bermasalah
dengan kami," tutupnya. (arfin tompodung)
Komentar