Tuuk Ancam Perang Dengan PT BDL

Tuuk Ancam Perang Dengan PT BDL


 

Manado, MS

 

Konflik di Desa Toruakat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), bergulir ke Gedung Cengkih. Teranyar, agenda hearing yang digelar wakil rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), panas. PT Bulawan Daya Lestari (BDL) diserang. Genderang perang terhadap tindakan pihak perusahaan ditabuh legislator Gedung Cengkih, Julius Jems Tuuk.

 

Rapat dengar pendapat (RDP) digelar, Senin (12/10), dan dihadiri perwakilan PT BDL, instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). RDP ini dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen dan Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay. Berbagai hal dijelaskan pihak PT BDL terkait dengan dasar mereka melakukan aktivitas.

 

Ketika itu Anggota DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk yang juga Ketua Lembaga Koordinasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI) Sulut memberikan sederet kritikan ke PT BDL pasca tragedi di wilayah Bolingongot. Dia mengungkapkan, dalam penjelasan PT BDL seperti tidak ada masalah dengan perizinan. Sebenarnya ia sedang menunggu terangkat terkait dengan surat Kementerian ESDM yang menyatakan PT BDL diberhentikan yang artinya menurut Tuuk, tidak memiliki izin.

 

"Mau diputar bagaimanapun dia (PT BDL) tidak layak berizin. 3 bulan yang lalu harusnya pak Tinungki (B A Tinungki staf ahli PT BDL mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut yang hadir saat itu) tahu, polda (Kepolisian Daerah) menghentikan aktivitas PT BDL, itu tidak disebutkan. Saya menunggu sebetulnya dari tadi tidak dijelaskan. Kenapa diberhentikan, berarti bermasalah. Brimob ditempatkan di sana ketika ditarik, masuk lagi PT BDL bekerja," ungkapnya.

 

"Kalau tambang rakyat dinas lingkungan hidup ribut. Tidak ada izin! Tidak ada izin! Tapi perusahaan sekelas BDL dibiarkan. Seolah-olah dibiarkan untuk beroperasi.  Kenapa? karena orang kaya. Itu dia punya jawaban. Kalau rakyat jelata mati saja tidak apa-apa. Rakyat kok. Keberpihakkan pemerintah lemah," sambungnya.

 

Dirinya berpendapat, mau bagaimanapun PT BDL tidak layak secara perizinan. Terkait terbitnya izin usaha pertambangan (IUP), poin pertama yang disampaikan, PT BDL tidak punya inspektur tambang. Dirinya mempertanyakan, terkait dari mana Kepala DPM-PTSP mengetahui bahwa PT BDL tidak ada penambahan produksi.

 

"Ibu Kadis lingkungan hidup Marlyn Gumalag menjelaskan, di dalam perpanjangan IUP bisa terjadi perubahan izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) baru, kalau terjadi penambahan produksi. Dari mana PTSP tahu PT BDL tidak ada penambahan produksi? Mereka PT BDL  tidak punya inspektur tambang. Saya berpendapat PT BDL memang tidak berizin dan tidak bisa beroperasi, dibuktikan dengan 3 bulan Brimob menjaga kawasan Bolingongot," ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

 

Selanjutnya, Tuuk menjelaskan pendapat hukum terkait dengan tanah adat. Baginya, apa yang disampaikan pihak PT BDL adalah pendekatan hukum positif negara. Dirinya tidak setuju terkait perkataan PT BDL bahwa wilayah kejadian di Bolingongot bukan tanah adat. "Kalau PT BDL mengklaim itu bukan tanah adat, dan sama seperti bupati (Bolaang Mongondow, red) bahwa itu bukan tanah adat.  Saya sebagai Ketua LKPASI Sulut mengatakan anda semua adalah orang-orang yang tidak tahu adat. Tanah Bolmong adalah tanah adat. Saya memiliki dokumen yang sangat lengkap. Untuk semua HGU (hak guna usaha) yang ada sejak zaman belanda ada perjanjian. Antara kerajaan Belanda dan raja-raja Bolmong. Orang cina datang ada perjanjian, orang Arab datang sama ada perjanjian," tegasnya.

 

Dirinya menjelaskan, Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 di bawah Soekarno dan Mohammad Hatta. Kerajaan Bolmong sudah lebih dahulu ada. Pada 1950 yaitu lima tahun kemudian baru rakyat Bolmong mengakui Indonesia. 1954  menyerahkan kekuasaan kepada Republik Indonesia. "Secara politik itu diserahkan tapi tidak pernah menyerahkan tanah kekayaan kerajaan dan budaya. Atas dasar apa bisa mengklaim itu tanah negara? Ada tiga kriteria yang dipakai untuk mengklaim tanah adat. Permendagri (peraturan menteri dalam negeri) nomor 52 tahun 2018 menyatakan, bisa mengklaim itu tanah adat ada 3 kriteria. Di suatu wilayah itu, ada wilayah adat, ada masyarakat adat dan hukum adat. Di Bolmong segala sesuatu diatur oleh adat. Kalau ada yang mengatakan bukan tanah adat saya katakan semua kalian sama," tegasnya.

 

Ia mengungkapkan, harusnya PT BDL datang dan berbicara dengan tokoh-tokoh adat Bolmong. Masyarakat bukan melarang kedatangan PT BDL namun harus ada pembicaraan dengan masyarakat adat setempat. "Harus ada mobahasaan (permisi, red) karena ada injak di tanah adat Totabuan. Oleh sebab itu sampai dengan saat ini sikap saya menolak anda untuk bekerja di Bolmong, bukan tidak setuju tetapi terlalu menghina," tegasnya.

 

"Arman Damopolii datang ke sana karena tanah ini ada itum-itum. Dia ikut dan terbunuh di sana oleh siapa, oleh BDL. Saya akan perang dengan anda semua.  Saya salah satu pimpinan masyarakat adat Bolmong akan berjuang sampai titik darah penghabisan. Catat baik-baik. Saya akan melawan anda. Anda terlalu menghina, merampok, menghina tidak puas anda membunuh anak adat kita. Karena anda katakan tidak ada tanah adat di Bolmong. Dan saya tidak pernah mendengar dari mulut anda semua, bertanggung jawabkah anda terhadap pembunuhan ini," tandasnya.

 

PT BDL menyampaikan, surat dari kementerian terkait dengan pemberhentian aktivitas mereka hanya terima dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Alamat tersebut juga ditujukan ke PT BDL yang lama. "Walaupun kami menerima dari LSM namun kami akan memenuhi persyaratan ini, sampaikan di poin 5 (surat itu, red) untuk segera memenuhi syarat pertambangan," jelasnya.

 

Kemudian terkait dengan penghentian dari Polda selama 3 bulan dijelaskannya, itu terjadi dari Polda pada tanggal 15 April 2021. Dituliskan dalam surat peringatan itu bahwa sehubungan izin belum lengkap maka diminta untuk melengkapinya. "Selanjutnya Jemmy Inkiriwang menghentikan kegiatannya sampai izin-izin dilengkapi. Ini new BDL baru 27 April kita sudah benahi semua izin-izin. Sekarang bukan lagi IPKH (izin pelepasan kawasan hutan) tapi PPKH (pinjam pakai kawasan hutan) untung Undang-Undang cipta karya memberikan kami kesempatan untuk menyelesaikan masalah-masalah di BDL," tuturnya.

 

"Pajak kita lengkapi semua. Perizinan juga sama kita lengkapi mana yang kurang. Untuk musibah (pembunuhan, red) bukan kami. Itu pengelola. Bekerja sama dengan kami pak Jemmy Inkiriwang yang menurut mereka penyerangan dari masyarakat Toruakat. Lokasi BDL berbatasan dengan Kanaan dan Mopait dan bukan Toruakat. Sedangkan desa Kanaan tidak bermasalah dengan kami," tutupnya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting