Tuuk: Bila Ada Pemalsuan Dokumen Dipidanakan

Deprov ‘Kuliti’ Polemik Eks HGU di Desa Sea


Manado, MS

 

Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, bergulir ke meja hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Bedah persoalan dilakukan para wakil rakyat. Legislator mengancam agar bisa mempidanakan bagi yang memalsukan dokumen. 

 

Dalam pembahasan, Senin (20/9), yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulut, Vonny Paat tersebut, ikut melibatkan lintas komisi di DPRD Sulut. Ketika itu terungkap, terjadinya masalah kepemilikan PT Gunung Batu dengan masyarakat Desa Sea. PT Gunung Batu diketahui merupakan pengelola lahan HGU yang telah berakhir tahun 1986 yang kemudian tidak diperpanjang lagi. Setelah lahan yang menjadi tanah negara tersebut bebas, masyarakat kemudian mulai masuk untuk mengelolanya. 

 

Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk, yang ikut dalam pembahasan itu menyampaikan, kepadanya ada dokumen yang dari masyarakat Desa Sea dan juga dokumen yang diberikan pihak PT Gunung Batu. Ada dokumen yang ditandatangani oleh orang yang sama. Menurutnya, kemungkinan ada salah satu dokumen itu yang palsu. "Di dokumen yang satu ini ada pengalokasian tanah yang memiliki stempel yang sama dan di satu ada stempel yang sama dan yang bertanda tangan sama. Saya berpendapat pimpinan ada dokumen yang palsu, kalau sampai ada yang palsu saya minta ke pimpinan atas nama lembaga ini untuk dilaporkan ke polda (kepolisian daerah) untuk tindak pidana penipuan karena dokumen ini masuk ke lembaga yang terhormat ini," ucap Tuuk, di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut.

Lanjutnya, kalau berbicara HGU itu ada batasnya sesuai Undang-Undang. Ketika berakhir maka negara buka ruang 5 tahun kalau ada perpanjangan. Hanya saja kalau tidak ada pelaporan maka gugur. Ia mengungkapkan, dikatakan bahwa tanah itu menjadi ahli waris seseorang, dirinya mempertanyakan kenapa sampai ada yang menjadi ahli waris. "Maka ada dua persoalan yang harus diselesaikan, pertama adalah masalah hak. Siapa yang berhak menjadi pemilik tanah ini berdasarkan undang-undang dan kedua tindakan pengrusakan pohon kelapa dan sabuah," tegas anggota dewan provinsi (Deprov) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. 

 

Pihak ahli waris dari PT Gunung Batu pengelola eks HGU Desa Sea menjelaskan, mereka hanya menerima apa yang diberikan negara. Ada surat yang melalui gubernur. Terjadi pembagian HGU ketika PT Gunung Batu selesai mengelola. Itu ditata kembali dan diambil lagi oleh pemerintah. "Kita PT Gunung Batu, setelah selesai mengelola, diberikan imbalan sepeti jasa, kita dapat jatah 12 hektare. Itu sama-sama dengan yang  diberikan ke Unsrat (Universitas Sam Ratulangi). Dalam dokumen yang ada, yang sudah memiliki sertifikat, itu ada nama-nama yang bukan petani," tuturnya.

"Terkait dengan pengrusakan tanaman, itu semua yang ada di situ bukang masyarakat yang tanam, tapi kelapa di situ kita PT Gunung Batu yang tanam itu semua," tambahnya.

Sekretaris Desa Sea menjelaskan, memang diakui, ada tanaman-tanaman yang ditanam PT Gunung Batu seperti kelapa dan lainnya. Hanya saja masyarakat persoalkan, di situ juga ada yang mereka tanam seperti pisang, coklat kemudian tanaman untuk keperluan dapur. "Jadi ada tanaman yang juga dirusak perusahaan, ini juga bukan itikad baik. Ini membuat orang-orang di bawah juga menimbulkan emosi. Namanya mereka tanam itu blakama dan lain lain pasti mereka emosi," kata Sekdes. 

 

"Terkait nama-nama yang dimaksud, itu mereka yang menggarap di lahan tersebut. Ketika mereka masukkan surat permohonan untuk jadi lahannya apa yang salah. Ini oper garapan bukan jual tanah negara," tambahnya.

 

Ketua Komisi I DPRD Sulut, Vonny Paat menyampaikan, pihaknya tidak dalam rangka mengambil keputusan kemudian menentukan salah dan benar. Hanya saja nanti mereka akan mengeluarkan rekomendasi. "Dan ketemu dengan BPN (Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Minahasa untuk mensinkronkan informasi yang disampaikan dalam pertemuan," paparnya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting