Foto: Kieffer Malonda.
Belasan Kapitalaung di Sangihe Dipanggil Polisi
Terkait Dugaan Korupsi Internet Desa
Tahuna, MS
Aroma tak sedap di balik proyek pengadaan internet desa tahun anggaran 2019
mulai dibongkar pihak Polres Sangihe. Belasan Kapitalaung telah dipanggil
penyidik polisi. Kuat dugaan, ada permainan anggaran dan indikasi markup dengan
potensi awal kerugian negara mencapai Rp 1,1 Miliar.
Informasi yang dirangkum, belasan Kapitalaung yang dipanggil penyidik sejauh
ini berasal dari dua kecamatan, yakni Manganitu dan Tamako. Hal ini dibenarkan
Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK, melalui Kasat Reskrim Polres
Sangihe IPTU Kieffer FD Malonda STrK.
Ia menyebut, awalnya polisi telah memanggil 12
Kapitalaung di Kecamatan Manganitu. "Ada delapan Kapitalaung awalnya yang
dipanggil, kemudian menyusul empat lainnya. Ini yang di kecamatan
Manganitu," beber Malonda di ruang kerjanya, Rabu (18/8).
Pemeriksaan terus berlanjut. Sejak awal pekan ini, pihak Polres Sangihe juga
telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Kapitalaung. Bahkan pada Rabu
kemarin, ada 8 Kapitalaung dari Kecamatan Tamako yang dijadwalkan menjalani
pemeriksaan.
Terpantau hingga pukul 11.30 Wita, ada dua Kapitalaung di
Kecamatan Tamako sudah datang dan menjalani pemeriksaan dari penyidik Tipikor
Polres Sangihe. Pemeriksaan dipimpin oleh Kanit Ipda Rofly Saribatian SH.
"Untuk dua orang Kapitalaung yang dimintai keterangan tadi (kemarin, red)
yaitu Kapitalaung Kampung Nagha II dan Kapitalaung Kampung Menggawa II,"
ujar Malonda.
Disisi lain juga, Malonda mengingatkan semua Kapitalaung
di Sangihe yang turut serta mengorder atau memesan Internet Desa agar
bekerjasama untuk memenuhi panggilan untuk pengambilan keterangan sebagai
saksi.
"Saat ini sudah dalam proses penyidikan, kalau ada Kapitalaung yang tidak
memenuhi panggilan karena ada unsur kesengajaan, maka pihak penyidik bisa
melakukan pemanggilan secara paksa," tegas dia.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi dalam pengadaan
internet desa ini terjadi di tahun anggaran 2019. Dimana ada 101 dari 145
Kampung di Sangihe yang melakukan order dengan nilai mencapai Rp 6,06 Miliar.
Mencuatnya kasus ini karena adanya dugaan markup yang diduga dilakukan secara
berjamaah dan melibatkan sejumlah pihak.(christian abdul)
Komentar