Foto: Muhadjir Effendy
Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional di 2022
Putusan pemerintah terkait libur nasional resmi
dikeluarkan. Sebanyak 16 hari ditetapkan sebagai libur nasional pada tahun
2022. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor
963/2021, Nomor 3/2021 dan Nomor 4/2021.
Surat tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 22 September 2021.
“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy lewat keterangan tertulis, Rabu (22/9) September 2021.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, penetapan libur dan
cuti bersama tahun depan akan mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian
dan lain-lain. Selain itu, penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke
belakang. “Dimana aturan di sektor swasta mengenai hal tersebut akan diatur
oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB,” katanya.
Muhadjir mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, hal ini juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja. Ia menegaskan, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata Muhadjir.
Adapun aturan terkait dengan pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa
diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa
direalisasikan di tahun 2022," kata Menko PMK Muhadjir. (tempo)
----Berikut daftar Hari Libur Nasional 2022:---
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April : Wafat Isa Al Masih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni : Hari Raya Pancasila
9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 H
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Komentar