
Foto: Suhajar Diantoro
Kemendagri Tak Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri
Pintu izin kepala daerah berangkat keluar negeri ditutup Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Upaya ini demi mencegah
bertambahnya penyebaran varian Covid-19 Omicron.
Kemendagri pun mengingatkan kepala daerah terkait hal ini.
Harapannya kepala daerah dapat menaati larangan perjalanan ke luar negeri
tersebut. "Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan
meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di
bulan Februari," ujar pelaksana tugas (Plt) Sekjen Kemendagri Suhajar
Diantoro dalam keterangannya, Selasa (18/1).
Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Sosialisasi Pembatasan
Perjalanan ke Luar Negeri (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Para Pejabat
Daerah) bersama jajaran pemerintah daerah (pemda) secara virtual. Ditegaskannya
saat itu, larangan kepala daerah ke luar negeri demi pencegahan penyebaran
kasus corona varian omicron.
Suhajar menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan empat
surat edaran terkait aturan perjalanan luar negeri. Pertama, Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda
Perjalanan ke Luar Negeri. Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokasi (MenPAN-RB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan
Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.
Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.
Atas aturan itu, dia meminta seluruh kepala daerah dapat
mempedomani aturan yang sudah diterbitkan. "Dulu kita pernah
memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi
tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama," ujarnya.
Suhajar melanjutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah
meminta seluruh masyarakat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk
pejabat pemerintah. Imbauan ini dikecualikan jika kegiatan bersifat esensial.
"Oleh karena itu, saya perlu menyampaikan kepada
teman-teman kalau ada Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri
tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya,"
kata Suhajar.
Suhajar meminta kepala daerah berfokus mengendalikan
penyebaran Corona di lapangan. Pemda juga diminta menyampaikan informasi ke
masyarakat untuk mewaspadai omicron di daerah. "Walaupun mungkin di daerah
teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus
diwaspadai," kata Suhajar. (detik)
Komentar