Pemerintah Didesak Tetapkan Izin Pertambangan Rakyat


Manado, MS

 

Asa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), menyembul. Di Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulut ke-57, harapannya pertambangan rakyat dapat diperhatikan. Pemerintah pun didesak untuk menetapkan izin pertambangan rakyat.

 

Anggota DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk yang juga Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut menyampaikan, Sulut terus bergerak maju tapi masih ada yang tertinggal dan belum tereksekusi yaitu wilayah pertambangan rakyat. Menurutnya, ada begitu banyak keluarga yang menggantungkan kehidupannya di pertambangan rakyat.  "Jadi rakyat Sulut yang bekerja di sektor pertambangan rakyat jumlahnya ditambah dengan keluarganya, kurang lebih 500 ribu orang ini yang masih dilupakan pemerintah pusat," ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, baru-baru ini, di ruang kerjanya.

 

Maka dari itu dirinya menyampaikan, sangat terus berharap dan bermohon kepada gubernur dan pemerintah pusat terkait masalah ini. Khususnya kepada Presiden Republik Indonesia agar supaya segera mengeluarkan dan menetapkan wilayah pertambangan rakyat. "Dan menetapkan izin pertambangan rakyat," ungkapnya. 

 

Hal ini menurutnya sesuai amanat Undang-Undang dan Keputusan Mahkamah Konstitusi di dalam uji Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009. "Dimana dalam setiap penetapan IUP (izin usaha pertambangan) kontrak karya yang wajib didahulukan ialah wilayah pertambangan rakyat," kuncinya. (arfin tompodung)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting