Pemerintah Didesak Tetapkan Izin Pertambangan Rakyat
Manado,
MS
Asa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), menyembul. Di
Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulut ke-57, harapannya pertambangan rakyat
dapat diperhatikan. Pemerintah pun didesak untuk menetapkan izin pertambangan
rakyat.
Anggota
DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk yang juga Ketua Asosiasi Penambang Rakyat
Indonesia (APRI) Sulut menyampaikan, Sulut terus bergerak maju tapi masih ada
yang tertinggal dan belum tereksekusi yaitu wilayah pertambangan rakyat.
Menurutnya, ada begitu banyak keluarga yang menggantungkan kehidupannya di
pertambangan rakyat. "Jadi rakyat Sulut yang bekerja di sektor
pertambangan rakyat jumlahnya ditambah dengan keluarganya, kurang lebih 500
ribu orang ini yang masih dilupakan pemerintah pusat," ungkap politisi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, baru-baru ini, di ruang
kerjanya.
Maka
dari itu dirinya menyampaikan, sangat terus berharap dan bermohon kepada
gubernur dan pemerintah pusat terkait masalah ini. Khususnya kepada Presiden
Republik Indonesia agar supaya segera mengeluarkan dan menetapkan wilayah
pertambangan rakyat. "Dan menetapkan izin pertambangan rakyat,"
ungkapnya.
Hal
ini menurutnya sesuai amanat Undang-Undang dan Keputusan Mahkamah Konstitusi di
dalam uji Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009. "Dimana dalam setiap penetapan
IUP (izin usaha pertambangan) kontrak karya yang wajib didahulukan ialah
wilayah pertambangan rakyat," kuncinya. (arfin tompodung)
Komentar