Foto: Kegiatan sosialisasi PP 94/2001.
Unsrat Ikuti Sosialisasi PP 94/2001
Manado, MS
Keseriusan dalam mendukung program pembangunan
sumber daya manusia (SDM) dari pemerintah Republik Indonesia (RI), terus
diwujudkan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Teranyar, ruang Rektorat
Unsrat menjadi tempat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021
dari Tim Biro SDM Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
Selasa (12/10).
Adapun PP tersebut membahas tentang disiplin
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diketahui, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin
PNS ini sudah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat 4
Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman
disiplin bagi PNS.
Unsrat selaku pergul yruan tinggi negeri terbesar
di Sulawesi Utara selalu berkomitmen pada keunggulan dalam proses pembelajaran,
penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Ini sebagai bagian integral dari
proses pembentukan karakter kepemimpinan di lintas disiplin.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan
Keuangan, Dr Ivan 3
Adapun hadir pada acara sosialisasi tersebut,
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Dr Ronny Adrie Maramis SH MS
dan diikuti para pimpinan PTN itu.
Aturan ini akan mengingat seluruh ASN. Sisi lain,
perlu ada sosialisasi mengenai regulasi tersebut, agar ASN paham secara
mendalam mengenai kewajibannya dan apa yang tidak boleh dilanggar oleh mereka.
"PP Nomor 94 Tahun 2021, riberlakukan, PNS wajib taati kewajiban dan
hindari larangan," kunci Maramis. (sonny dinar)
Komentar