Foto: DPRD Sulut saat turun di Desa Toruakat, Kabupaten Bolmong
Masyarakat Tuntut PT BDL Ganti Rugi
Konflik Toruakat, Deprov Ikuti Sidang Adat
Dumoga, MS
Tragedi di Desa Toruakat antara masyarakat dan PT Bulawan
Daya Lestari (BDL) berlanjut. Tuntutan ganti rugi atas perusakan yang terjadi
di wilayah adat dilayangkan warga ke pihak perusahaan. Polemik ini pun turut
dimediasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut).
Peristiwa yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa yakni
seorang warga masyarakat adat Toruakat bernama Armanto Damopolii akibat
tertembak di bagian dada dan empat orang lainnya yang mengalami luka-luka itu,
memasuki babak baru. Atas kejadian tersebut, masyarakat adat Bolaang Mongondow
(Bolmong) menggelar sidang adat, Rabu (3/11), di Balai Pertemuan Umum (BPU)
Desa Toruakat. Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen ikut turun bersama
Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay dan Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut,
Julius Jems Tuuk.
Ketua Hakim Majelis Adat Mulyadi Mokodompit yang juga
Sekertaris Alias Masyarakat Adat Bolmong (Amabom) menjelaskan, masyarakat adat
Bolmong menjatuhkan sanksi adat kepada PT BDL termasuk Jimmy Inkiriwang dan
Yance Tenesia.
"Itu berupa denda materi sebesar Rp20 Miliar rupiah
atas kerugian masyarakat atas tanah adat di perkebunan Bolingongot yang telah
dirusak dan dijarah serta pemulihan tanah adat dan kewibawaan hukum adat
komunitas Toruakat khususnya dan masyarakat adat Bolaang Mongondow
umumnya," kata Mulyadi.
Ditambahkannya, denda materi masing-masing kepada istri
dan ke 4 anak almarhum Arman Damapolii dan korban yang mengalami cacat tetap
yakni Septian Nangune. "Denda immaterial berupa penghinaan, perusakan,
perampasan hak-hak masyarakat hukum adat Toruakat dan BMR berupa uang sebesar
Rp100 Miliar," tuturnya.
"PT BDL bersama Jimmy Inkiriwang dan Yance Tenesia
tidak boleh menginjak kaki di seluruh wilayah adat Bolaang Mongondow dan akan
dilaksanakan proses adat Poleagon jika ditemukan di wilayah adat Bolaang
Mongondow," tegasnya.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen mengatakan, salah
satu tugas dari wakil rakyat adalah sebagai fasilitator untuk menampung
aspirasi masyarakat supaya bisa disampaikan kepada yang berkepentingan.
"DPRD Sulut terpanggil untuk melihat persoalan yang terjadi di desa
Toruakat. Ini bukan persoalan biasa, tadi saya mengikuti proses sidang adat.
Bagimana adat ini sangat penting bagi masyarakat karena bagian dari hajat hidup
orang banyak. Kehadiran kami juga supaya persoalan ini tidak makin
diperbesar," ungkap Silangen.
Silangen menjelaskan, apa yang menjadi keputusan adat
bisa menjadi pegangan dewan untuk menyampaikannya kepada pemerintah.
"Karena kita di legislatif menurut UU (undang-undang) nomor 3 tahun 2014
adalah unsur penyelenggara pemerintahan. Berarti pemerintah tidak bisa jalan
kalau tidak ada salah satu unsur. Disinilah kita hadir untuk menindaklanjuti
persoalan yang ada di Bolaang Mongondow
Raya (BMR)," jelasnya.
"Persoalan ini serius, saya mengikutinya persoalan
ini dari bulan kemarin dan gaungnya semakin luas. Makanya kita di dewan
provinsi harus hadir dan membuat langkah-langkah kongkrit untuk supaya ada
jalan terbaik. Apa yang menjadi keinginan masyarakat yang akan kita sampaikan
kepada pemerintah," lanjutnya.
Hal senada pun disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulut Victor
Mailangkay. Ia mengatakan, tugas dari DPRD Sulut mencari jalan keluar dan
memediasi dalam bingkai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai masyarakat yang ada di
BMR.
"Kami berharap hal-hal seperti ini dapat
diselesaikan dengan musyawarah mencapai mufakat yang berlandaskan aturan hukum
yang berlandaskan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata
Mailangkay.
Ditambahkannya, keadilan yang dimaksud adalah siapa yang
berhak harus dilindungi haknya. Selanjutnya, siapa yang tidak berhak harus
menghormati orang yang dilindungi haknya itu.
"Ini berdasarkan hukum berkeadilan baik bentuk
keadilan formal dan keadilan material. Kami menandatangani putusan adat sebagai
bagian menghormati nilai-nilai masyarakat yang ada di BMR ini sebagai
representasi rakyat Sulut yang bagian integral masyarakat Sulut dan kami wajib
hukumnya menghormati nilai-nilai adat," ujar Mailangkay.
Sementara itu Anggota DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk
mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18d ayat 2
adalah pegangan hidup sebagai masyarakat adat atau hukum adat.
"Apa yang ditulis dalam UUD 1945 menggunakan istilah
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Pengakuan dan perlindungan yang
dilaksanakan oleh negara terhadap masyarakat hukum adat dapat terwujud apabila
ada landasan hukumnya dalam bentuk aturan perundangan-undangan yaitu UU tentang
masyarakat hukum adat," kata Tuuk.
Artinya menurut dia, negara melindungi masyarakat hukum
adat yang ada di wilayah nusantara termasuk di BMR dan Desa Toruakat. Negara
menjamin masyarakat hukum adat. Oleh karena itu ada penjelasan hukum tertulis
dan tidak tertulis. "Saya masih seperti dulu akan mengawal aspirasi ini
karena saya berada di lembaga DPRD dapil BMR dan terus mengawal ini sampai
titik darah penghabisan," tegas anggota dewan provinsi (Deprov) daerah
pemilihan BMR ini.
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sulut
Fransiskus Andi Silangen, Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay, Sekertaris
Komisi IV DPRD Sulut Julius Jems Tuuk, Anggota DPRD Sulut Arthur Kotambunan,
Organisasi Adat Amabom (Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow) dan
masyarakat adat Desa Toruakat. (arfin tompodung)
Komentar