Foto: Careig Naichel Runtu
Dewan Minta Waspada Siswa Komorbid
Vaksin Anak 6-11 Tahun Bergulir
Manado, MS
Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin anak usia 6 sampai 11 tahun resmi dikeluarkan. Dukungan pun datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Sambil memberikan warning agar memperhatikan mereka yang terdapat penyakit penyerta atau komorbid.
Peringatan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Careig Naichel Runtu (CNR). Baginya, kebijakan ini tentu sudah mengacu kepada aturan dan kajian-kajian yang matang. "Pastinya itu sudah melalui rekomendasi WHO selama itu bisa dipertanggung jawabkan silahkan saja," kata CNR, baru-baru ini, di tempat kerjanya.
Bagi dia, vaksin bagi anak sekolah memang menjadi salah satu syarat bagi dunia pendidikan. Ketika sekolah akan membuka pembelajaran tatap muka maka wajib untuk dilakukan vaksin. Namun harus memperhatikan bagi yang ada penyakit bawaan. "Yang pasti anak itu tidak ada penyakit bawaan atau komorbid yang dikonsultasikan dengan dokter ahli. Silahkan saja (vaksin anak 6-11 tahun, red) supaya lebih mempermudah program pemerintah untuk vaksin bagi masyarakat," tuturnya.
Dirinya pula meminta untuk supaya mewaspadai juga terjadinya klaster bagi
yang sudah membuka pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan di Provinsi maupun
kabupaten kota menurutnya, perlu untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di
daerah masing-masing. "Karena ini
tidak bisa dipisahkan. Sambil tentu karena Covid ini rentan di anak-anak SD dan
SMP maka guru-guru dan kepsek (kepala sekolah) bertanggung jawab agar ketika
dibuka pembelajaran tatap muka tidak terjadi yang kita khawatirkan yakni
kluster sekolah," kuncinya.
Diketahui sesuai dengan rekomendasi BPOM, vaksin Sinovac diizinkan bisa
digunakan untuk diberikan kepada anak-anak usia 6 sampai 11 tahun. (arfin
tompodung)
















































Komentar