UMP Sulut Tetap
Manado, MS
Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Sulawesi
Utara (Sulut) tahun 2022 tidak mengalami perubahan. Jumlahnya masih sama dengan
tahun ini yakni sebesar Rp3.310.723. Demikian disampaikan Gubernur Olly
Dondokambey saat mengumumkan secara resmi penetapan UMP tahun 2022, di ruang
kerjanya.
Pada kesempatan itu, Gubernur mengatakan, jika
merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37, batas atas UMP
Provinsi Sulut harusnya di angka, Rp3.187.240. Namun demikian Sulut tidak
mengambil batas atas sesuai amanah Permendagri tersebut.
Dengan demikian, UMP Sulut tahun 2022 tetap sama
dengan UMP tahun 2021 yaitu sebesar Rp3.310.723. Artinya UMP Sulut tahun 2022
besarnya sama dengan UMP tahun 2021. “UMP Sulut tahun 2022, sama seperti tahun
2021, belum ada kenaikkan yaitu sebesar Rp3.310.723,” ungkap Gubernur Olly.
Gubernur sangat berharap semua komponen dapat
memahami keputusan Pemerintah Provinsi ini. Karena kita ketahui bersama dampak
pandemi Covid-19 telah memukul semua sektor hingga menyebabkan banyak pengusaha
yang tak bisa bertahan hingga dampaknya angka pengangguran naik tajam. Olly
berharap dengan putusan UMP ini akan banyak investor yang akan berinvestasi ke
Sulut dan tentunya lapangan kerja akan kembali terbuka hingga angka
pengangguran akan kembali menurun.
Dr Ronny Maramis, selaku ketua Dewan Pengupahan
mengatakan, rekomendasi disodorkan ke Gubernur Sulut telah mengacu Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menyangkut Pengupahan merupakan turunan
dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Tentunya besaran
UMP telah disampaikan Gubernur, telah melalui kajian matang dan merujuk pada
aturan dan melibatkan semua komponen terkait,” ujarnya.
Sebagai informasi, pembahasan UMP telah
melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi. Rekomendasi hasil kajian ke Gubernur,
Jumat (12/11). Dewan Pengupahan terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan
organisasi buruh dan pemerintah. (sonny dinar)
Komentar