Lewat Pengacara, AT Layangkan Somasi Bantah Tuduhan KDRT dan Perzinahan


Melonguane MS
Vanderik Wailan SH selaku Kuasa Hukum AT layangkan somasi kepada Reflindo Loho (RL) SH, atas pernyataan yang disampaikan lewat salah satu Media Online di Sulawesi Utara. Beberapa waktu lalu.

RL yang merupakan kuasa hukum MA, Istri AT diduga telah merilis berita bohong/hoax, yang mana menuduh AT telah melakukan perzinahan. "Setelah kami melakukan pengecekan laporan a guo di Polres Talaud, adalah fakta bahwa pada saat rilis berita dari rekan ternyata belum ada penetapan tersangka kepada klien kami AT," ujar Vanderik Wailan SH.

Menurut Wailan, RL telah bersikap seolah-olah sebagai hakim pidana pada perkara in cassu dimana dengan sengaja telah mengambil alih fungsi hakim dengan memvonis bersalah AT melakukan beberapa perbuatan pidana. " Padahal dalam kedudukan rekan RL sama dengan kami adalah sebagai seorang advokad bukan sebagai seorang hakim pidana yang memiliki kewenangan menjatuhkan vonis atas suatu perkara pidana," ucapnya.

Dengan adanya pemberitaan tersebut, Wailan mengatakan kliennya merasa dirugikan dan dipermalukan. "Semua tuduhan tanpa bukti yang diberitakan dengan tujuan diketahui oleh umum yang telah mengakibatkan kerugian kepada klien kami, karena kehormatannya telah dipermalukan di depan publik padahal peristiwanya masih bersifat laporan atau lebih tepat kami luruskan bersifat aduan karena ini terkait KDRT. Yang masih panjang proses hukumnya dalam tatanan integrated criminal justice system," terangnya.

Ia mengatakan, kalau yang bersangkutan hanya melaporkan atau mengadukan dugaan tindak pidana yang dilanggar oleh kliennya di Penyidik Kepolisian dan menunggu proses hukum berjalan sah-sah saja. Pihaknya sebagai warga negara yang taat dan patuh pada hukum menghormati proses hukum yang ada sampai perkara yang dilaporkan itu disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap. "Yang jadi masalah adalah ketika menggiring opini publik lewat pemberitaan di Media. Dalam waktu dekat ini kita akan mengajukan somasi ke Media yang memuat sekaligus Hak Jawab. Kalau tidak di indahkan kita akan tempuh jalur hukum," tegasnya.

Karena itu, pihaknya menunggu permohonan maaf RL lewat media online dimana rilis berita itu diterbitkan dengan ijin share link ke semua media online dan mencabut laporan. "Juga menyampaikan permohonan maaf kepada Polri cq. Polres Talaud karena telah menyebut institusi Polri dalam rilis berita padahal materi laporan adalah perbuatan individu yang tidak ada keterkaitannya dengan institusi di tempat klien kami bekerja. Pada Somasi a quo diberikan kesempatan kepada rekan untuk melaksanakannya dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak surat ini diterima " ungkapnya.

Diketahui, poin penting dalam somasi ini menurut kuasa hukum AT adalah ada Asas Praduga tidak bersalah yang di langgar. Karena dalam rilis berita diduga telah menuduh tanpa bukti AT melakukan perzinahan, KDRT secara psikis, pengendalian dan pelarangan korban yang mengakibatkan korban tidak bisa lagi melakukan pekerjaan sehari-hari dikarenakan rasa takut dan tertekan. Serta ada anak karena perzinahan yang lahir bulan Februari 2022.

Menanggapi somasi yang dilayangkan, kuasa hukum MA yakni Reflindo Loho saat dihubungi media ini menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan fokus pada proses hukum yang sedang berjalan. "Untuk somasi sudah diterima dan itu hak mereka ketika ada berita yang mungkin perlu di somasi dan itu hak mereka. Dari kita kembali saja dari proses hukum yang sementara jalan," singkat Loho.(jos tumimbang)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting