Foto: Bupati dan Wabup Minsel serta Forkopimda saat memimpin mediasi terhadap tiga Desa yang sempat konflik di Kecamatan Modoinding.
Bupati Minsel Mediasi Kesepakatan Damai Konflik di Modoinding
Amurang, MS
Pemerintah Kabupaten bersama Forum Komunikasi Pimpina Daerah (Forkopimda) Minahasa Selatan (Minsel) melakukan mediasi Kesepakatan Perdamaian terhadap Desa Sinisir, Kakenturan dan Kakenturan Barat Kecamatan Modoinding. Mediasi itu dilaksanakan diruang Rapat Bupati, Kamis (16/2).
Dalam mediasi antara Desa tersebut mencapai beberapa kesepakatan.
Kesepakatan itu melibatkan diantaranya Bupati Minsel bersama Pemerintah Kabupaten Minsel, Pemerintah Kecamatan Modoinding, Tokoh Masyarakat Desa Sinisir, Tokoh Masyarakat Desa Kakenturan dan Tokoh Masyarakat Desa Kakenturan Barat.
Bupati FDW menuturkan, agar nantinya kesepakatan antara Ketiga Desa dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. "Jadi dalam surat perjanjian tersebut yang pada intinya Tiga belah pihak sepakat untuk berdamai," ujar Bupati.
Berikut Kesepakatan dalam mediasi itu sebagai berikut:
1. Para pihak sepakat berperan aktif menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, keharmonisan, kebersamaan perdamaian antara Desa Sinisir, Kakenturan, dan Kakenturan Barat serta tidak melakukan tindakan - tindakan provokasi.
2. Para pihak sepakat tidak mengulangi tindakan-tindakan anarkis atau perkelahian antar Desa.
3. Para pihak agar memberikan akses penuh dan terbuka kepada para penegak hukum untuk melakukan penyelidikan - penyelidikan atas kasus yang terjadi, agar terciptanya keterbukaan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
4. Perselisihan, pertikaian atau perkelahian yang disebabkan permasalahan pribadi dan kelompok tidak mengatasnamakan kampung/desa.
5. Para pihak melarang masyarakat agar tidak membawa senjata tajam jenis apapun yang tidak sesuai peruntukannya, dan apabila ditemukan akan dilakukan tindakan hukum oleh pihak berwajib.
6. Para pihak bersedia melakukan tindakan pencegahan terhadap semua potensi yang dapat menimbulkan permusuhan dan kerusuhan.
7. Para pihak melarang masyarakat menyebarkan berita hoax, berita bohong, yang memprovokasi situasi keamanan, apabila ditemukan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Para pihak berkewajiban mengasosiasikan dan melaksanakan kesepakatan perdamaian di wilayah masing-masing.
Demikian kesempatan perdamaian yang di buat dan di tandatangani oleh Bupati Minsel, Kapolres Minsel, Dandim 1302 Minahasa, Kasie Pidum Kejari Minsel, Ketua Pengadilan Negeri Amurang, Pemerintah Desa Desa Sinisir, Kakenturan, Kakenturan Barat, tokoh Agama, Tokoh muda, dan tokoh Masyarakat di tiga Desa tersebut.
Hadir dalam mediasi antara tiga desa itu antara lain Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH (FDW), Wakil Bupati (Wabup) Minsel Pdt Petra Yani Rembang (PYR), Kapolres Minsel AKBP Bambang Harleyanto SIK, Dandim 1302 Minahasa Inf. Ircham Efendi, Kasie Pidum Kejari Minsel Wiwin Tui SH, Ketua Pengadilan Minsel Ariyas Dedy SH, Plt Kumtua Sinisir Ronny Wongkar, Plt Kumtua Kakenturan Meyti Tulong, Plt Kumtua Desa Kakenturan Barat Reine Koagow, Camat Modoinding Patrio Tandayu, tokoh Agama, Tokoh Muda, Tokoh Masyarakat dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minsel.
(david masengi)













































Komentar