Tim Resmob Polres Talaud Tangkap Pembobol Rumah Warga
Melonguane, MS
Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Talaud berhasil meringkus dua orang komplotan spesialis pembobol rumah kosong yang ada di daerah ini.
Kedua pelaku ditangkap berinisial JMR alias Juandri (30) warga Desa Kiama Induk dan FUM alias Faldy (26) warga Desa Mala Timur, Kecamatan Melonguane.
"Komplotan pencuri spesialis rumah kosong itu, telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di Kecamatan Melonguane dan Melonguane Barat," ungkap Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre
Ia menjelaskan, para pelaku ini beraksi dengan modus operandi berkeliling dan mencari rumah-rumah yang ditinggal penghuninya dalam keadaan kosong atau penghuninya lagi terlelap tidur, untuk dijadikan sasaran.
Adapun kasus pencurian terjadi di rumah Azarya Ratu Maatuil (Korban) di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane. Dimana Korban menjelaskan pada saat kejadian dirinya sedang tidur di dalam kamar, saat bangun dari tempat tidur dia baru menyadari 3 buah handphone ( Xiaomi Redmi 10, Samsung Galaxy A 73, Samsung Galaxy A 72) yang di charger di meja ruang tamu sudah tidak ada serta uang sekitar Rp700 Ribu telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17.500.000 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rubiah).
Mendapatkan laporan itu, Tim Resmob Polres Kepulauan Talaud langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan baket terkait identitas pelaku. Dimana, Senin (13/3) sekitar pukul 17.30 Wita Tim Resmob berhasil mengumpulkan baket dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki JMR (30) di rumahnya yang berada di Desa Kiama Kecamatan Melonguane dan melakukan pengembangan terhadap pelaku lain serta berhasil menangkap teman dari pelaku FUM (26) yang bersama-sama melakukan aksi pencurian di rumah korban Azarya Ratu Maatuil.
Selanjutnya Tim Resmob melakukan pengembangan dan interogasi terkait TKP lain dan alhasil benar terdapat TKP pencurian lain yang bertempat di :
1. Kec. Melonguane Barat rumah milik pr. Yan Lalombombuida (uang sejumlah 7 juta rupiah);
2. Kec. Melonguane Barat Toko milik lk. Om Buang (uang sejumlah 150 ribu rupiah);
3. Kec. Melonguane Barat rumah milik lk. Randi Bajang (uang sejumlah Rp 1.200.000);
4. Kec. Melonguane Timur (uang sejumlah Rp 4.000.000 & 2 buah cincin emas);
5. Desa Kiama rumah milik pr. Keluarga Enal Malensang (1 buah celengan berisi uang sejumlah Rp. 1.000.000);
6. Salah satu warung di Desa Kiama (uang sejumlah Rp. 150.000);
7. Kec. Melonguane Barat rumah milik pr. Arsi Sasalap (uang sejumlah Rp. 1.000.000);
8. Salah satu warung di Desa Sawang (uang sejumlah Rp. 450.000);
9. Desa Tarun (1 buah handphone merk Samsung A03S).
Pelaku mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Adapun babuk yang berhasil diamankan yakni 1 buah Hp merk Samsung A73; 1 buah handphone merk Samsung A72; 1 buah handphone merk redmi 10; dan 1 buah handphone merk Samsung A03S.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"pungkas Kasat Reskrim. (jos tumimbang)












































Komentar