DPRD Paripurnakan Persetujuan Perubahan Perda RPJPD Minahasa 2005-2022


Tondano, MS

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa menggelar rapat paripurna dalam rangka nota persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah mengenai perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa tahun 2005-2025.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang sidang kantor DPRD, Selasa kemarin.

Bupati Ir. Royke Octavian Roring, MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJPD Kabupaten Minahasa tahun 2008-2028 sesuai Perda Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2009, disusun sebelum Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Sehingga secara otomatis substansinya belum sesuai dengan kaidah Permendagri tersebut.

"Itulah sebabnya perlu dilakukan perubahan. Sebab penyesuaian perubahan akan dilakukan terhadap tahun penyelenggaraan RPJPD menjadi 2005-2025 sesuai RPJP Nasional," ungkap Bupati.

Kata dia, hal ini mencakup perumusan sasaran serta arahan pokok dan arah kebijakan. Dimana nasalah kurun waktu ini wajib dilaksanakan karena amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional bahwa kurun waktu setiap RPJPD harus sesuai dengan kurun waktu RPJPN.

"Hal ini perlu dilakukan perumusan kembali agar arahan pembangunan daerah dapat selaras dengan arahan pembangunan nasional sekarang ini," paparnya.

Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) atas kerjasama yang telah diberikan dalam membahas RPJPD Kabupaten Minahasa tahun 2005-2025.

"Sampai saat ini prosesnya sudah masuk tahapan nota persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Untuk itu saya mengapresiasi dukungan segenap anggota dewan yang terhormat," kata dia.

Bupati juga berharap pimpinan dan anggota DPRD Minahasa dapat bersama-sama mendukung dan menyukseskan pembangunan di Minahasa baik yang telah dan akan dilaksanakan. "Mari kita kawal segala pelaksanaan bahkan kita evaluasi bersama pelaksanaannya," harapnya.

Setelah Rapat Paripurna, dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara pihak sekolah di Indonesia dengan perusahaan di China dan Pemerintah Kabupaten Minahasa terkait program pelatihan bakat terampil. Adapun pihak Pertama diwakili Mr. Liang Qi Vice selaku Consellor Suzhou University, pihak kedua Mr. Wang Hai King selaku Direktur PT. CITI dan pihak ketiga Bupati Ir. Royke Octavian Roring, MSi. (jackson kewas)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting