DPRD Sulut Serang DLH


Manado, MS

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali melempar warning. Dana pembuatan peraturan daerah (perda) persampahan yang dinilai terlalu tinggi, jadi pemicu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jadi sasaran.

Sikap kritis itu disampaikan Anggota DPRD Sulut, Ayub Ali Albugis. Personil Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2019  itu, menanyakan tentang tingginya dana pembuatan perda ini.

“Penyusunan perda pengolaan sampah Rp223 juta, mahal banget. Penyusunan perda mengapa harus sampai ratusan juta. Mohon dijelaskan pula bank sampah modelnya bagaimana ditempatkan dimana,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) saat pembahasan LKPJ, di Kantor DPRD Sulut, baru-baru ini.

Terkait hal itu, upaya klarifikasi langsung dijabal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut. Dijelaskan, penanganan persampahan menjadi model program DLH yang akan direalisasi. Bentuk kegiatannya dengan memberikan bantuan alat pencaca plastik kepada kelompok bank sampah. “Yang ada di Boltim (Bolaang Mongondow Timur) dan 3 di Minahasa yakni Toliang Oki, Kawangkoan dan Sasaran Tondano. Sekaligus memberikan seminar dan sosialisasi kepada kelompok masyarakat tentang pencaca plastik,” jelas Kepala DLH Marlyn Gumalag melalui Sekretaris Tini Tawaang saat pembahasan LKPJ. 

Kemudian, dijelaskan soal perda pengelolaan persampahan. Programnya, menurut dia, masih sementara berproses. Pembiayaannya dimulai dari pertemuan awal. Selanjutnya, honorarium bagi para ahli dan konsultasi terkait perda pengelolaan persampahan. “DLH sudah mendapatkan hasil tentang dokumen perda persampahan,” tukas Tawaang.(arfin tompodung)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting