Dua Terdakwa Korupsi Damkar Minsel Divonis


Manado, MS

 

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Minahasa Selatan (Minsel) tahun anggaran 2013, akhirnya dituntaskan. Teranyar, kasus yang menyeret dua terdakwa eks Kepala Satpol-PP Minsel NRR alias Nofrits dan Direktur CV Pasir Mutiara AM alias Mokodompit itu, telah memasuki agenda pembacaaan putusan Majelis Hakim.

 

Dimana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (23/5) pecan lalu, kedua terdakwa telah divonis bersalah Majelis Hakim.

 

Hal itu turut dibenarkan, Hakim Juru Bicara (Jubir), Vincentius Banar saat dikonfirmasi usai persidangan.

 

"Keduanya divonis empat tahun penjara beserta denda," ujar Banar.

 

Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa telah dituntut dengan 6 tahun penjara beserta denda,

 

Sebagaimana dalam dakwaan JPU,  Nofrits telah dijerat pidana karena pada saat pengadaan mobil Damkar berbandrol Rp 1,8 miliar, selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak menjalankan proses sesuai dengan ketentuan.

 

Bahkan diduga kuat dirinya sengaja memaksakan agar perusahaan Mokodompit yang memegang proyek tersebut.

 

Alhasil saat proyek dijalankan, didapati pihak kejaksaan ternyata hasilnha tidak sesuai dengan spesifikasi. Hal itu turut diperkuat dengan dengan audit internal milik Kejaksaan, yang menyimpulkan kerugian secara total dengan bersandar pada perhitungan ahli yang menyatakan kalau mobil Damkar tersebut tidak layak untuk beroperasi.

 

Sehingga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini disebutkan mencapai pada angka Rp 1,7 miliar lebih.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan itu, Nofrits dan Mokodompit telah dijerat pasal 2 juncto (jo) pasal 18 dan pasal 3 juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,  sebagaimana sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (kharisma kurama)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting