Jokowi Setuju Pemekaran di Papua dan Papua Barat, BMR CS BERPOTENSI

Keran Moratorium Kans Dicabut


 

 

Jakarta, MS

Angin pemekaran wilayah kembali berhembus. Sinyal setuju telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi sejumlah daerah di Bumi Cenderawasih. Potensi jebolnya keran moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) menguat.

Hal itu merujuk pertemuan presiden dengan sejumlah Tokoh Papua di Istana Presiden, Selasa (10/9) kemarin. Mantan Walikota Solo itu memberi sinyal menyetujui tuntutan pemekaran wilayah di daerah otonomi khusus (Otsus) tersebut.

"Terkait pemekaran, jangan banyak-banyak dulu. Tadi tambahan berapa? lima. Saya iya, tetapi mungkin sementara tidak lima dulu. Mungkin kalau enggak dua, tiga (pemekaran). Ini kan perlu ada kajian," ujar Jokowi menjawab permintaan tokoh Papua di istana.

Menurut dia, pemekaran wilayah sudah diatur dalam perundang-undangan mengenai tata pelaksanaannya. Namun, sambung mantan Gubernur DKI Jakarta itu, salah satu yang diutamakan adalah usulan dari rakyat bukan hanya elite. "Undang-undang sudah mendukung ke sana, dan saya ingin ada dari bawah usulan itu bukan dari kita," tandas Jokowi.

Isyarat positif presiden dua periode itu dianggap membangkitkan asa  masyarakat ratusan daerah yang mengharapkan DOB termasuk di Sulut. Tercatat, ada usulan 1 provinsi dan 6 kabupaten/kota yang masuk daftar antrian hingga dibukanya kran moratorium DOB. Adalah Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR), Kota Langowan, Kota Tahuna dan Kabupaten Talaud Selatan. Selain itu, Kabupaten Minahasa Tengah, Minahasa Barat dan Bolmong Tengah.

Menurut pengamat politik dan kemasyarakatan Rolly WD Toreh SH, titik terang bakal terbukanya keran moratorium pemekaran wilayah, mulai terlihat. Idealnya, ketika Papua dan Papua Barat mendapat DOB, maka Bumi Nyiur Melambai pun seyogianya terkena imbas. “Tentu saja ini kabar baik. Ketika Pak Presiden memberikan sinyal menyetujui pemekaran di Papua dan Papua Barat, otomatis regulasi pendukung moratorium (penundaan) DOB harus dicabut terlebih dahulu. Nah, ini bakal menjadi peluang bagi Provinsi BMR Cs dan sejumlah daerah yang mengusulkan DOB,” nilai Rolly, Selasa (10/9).

Apalagi, menurut dia, perjuangan warga yang menghendaki DOB di Sulut sudah berlangsung cukup lama. “Iya, kita tunggu saja. Semua harus mengikuti aturan. Kita harus menghormati itu. Yang jelas, ketika usulan pemekaran akan direalisasikan, hemat saya keran moratorium juga ikut dicabut. Ini bisa jadi peluang,” tandas Rolly.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pemekaran Kota Langowan (P2KL), Jeffry Th Pay berharap, pemerintah pusat segera mencabut moratorium tersebut dan menerbitkan peraturan pemerintah tentang pemekaran wilayah. "Sebab peluangnya sangat besar apabila moratorium dicabut dan diterbitkan peraturan pemerintah tentang pemekaran daerah. Kan RUU (Rancangan Undang-Undang) sudah ada tinggal pengesahan oleh DPR-RI. Tapi persoalannya masih menunggu pihak pemerintah menyelesaikan perangkat aturan. Kalau DPD juga sudah tuntas, jadi istilahnya tinggal satu langkah lagi maka harapan warga Langowan akan segera terwujud," kata Pay, beberapa waktu lalu.

Dia pun berharap keuangan negara segera stabil sehingga pemekaran daerah bisa terlaksana. "Karena kami juga tahu bahwa saat ini pemerintah sedang fokus pada peningkatan infrastruktur yang menyerap anggaran besar. Tapi mudah-mudahan segera stabil dan masyarakat yang telah menunggu lama terwujudnya pemekaran Kota Langowan akan segera menikmatinya," harapnya.

Langkah terwujudnya pemekaran Kota Langowan bersama 65 daerah calon DOB lainnya se-Indonesia sudah di depan pintu. Bahkan pemerintah sudah melakukan pembahasan terkait beberapa aspek, di antaranya masalah kemampuan keuangan negara, perangkat peraturan hingga grand desain penataan wilayah pemekaran

Untuk diketahui, wacana pemekaran sebelumnya diungkapkan Ketua rombongan Tokoh Papua di istana, Abisai Rollo. "Saya perlu sampaikan beberapa hal yang dapat disampaikan oleh rombongan kita. Menjadi catatan penting, pertama kita minta kepada bapak presiden untuk ada pemekaran provinsi lima wilayah adat di Provinsi Papua dan Papua Barat," ujar Abisai yang juga dikenal sebagai Ketua DPRD Kota Jayapura.

Secara keseluruhan, ada 10 tuntutan yang dibacakan Abisai untuk diperhatikan Jokowi selaku kepala pemerintahan dan kepala negara. Dalam pertemuan itu sendiri tokoh Papua dan Papua Barat yang hadir mencapai 61 orang, dari jumlah semula 64 orang.

KANS ‘DIJEGAL’ ATURAN

Usulan pemekaran wilayah meletup dari ujung timur Indonesia. Hal itu disikapi positif Presiden Jokowi. Di sisi lain, ada undang-undang yang siap ‘menjegal’ asa masyarakat itu.

Seperti dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Ia mengatakan pemekaran wilayah memiliki regulasi sendiri."Itu sudah ada undang-undangnya, bukan pemekaran. Sudah ada undang-undangnya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto menjelaskan, permintaan tersebut masih ditampung. Wiranto menyebut usulan itu baru dalam tahap pemasukan. "Ya tunggu aja, kan baru diajukan ke Presiden. Presiden tentu ada kebijakan-kebijakan beliau untuk merespons itu, jangan tanya sekarang. Itu semua kan baru masukan. Presiden menampung masukan itu," kata Wiranto.

Jokowi sebelumnya mengatakan tidak bisa melakukan pemekaran terhadap lima wilayah di Papua dan Papua Barat. Namun ia masih mengkaji jika pemekaran dilakukan di 2-3 wilayah.

RHAMDANI AKUI DPD DUKUNG 7 DOB DI SULUT

Gelombang tuntutan ratusan daerah di Indonesia kencang bergema.  Semuanya ingin pemekaran daerah segera disetujui. Termasuk warga di 7 daerah di Sulut yang mengusulkan DOB. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, tugas DPD RI untuk mengawal aspirasi itu sudah berujung. Namun diakui, DPD hanya merupakan satu dari tiga palu yang memiliki kewenangan untuk memutuskan. “Ya, jadi terkait tugas DPD dimana saya sebagai pimpinan komite sudah selesai tugasnya. Tapi undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengamanatkan bahwa DOB ini harus diputuskan lewat tiga kamar. DPD, DPR dan pemerintah,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Sulut ini.

“Kalau DPD sudah. Kita tinggal menunggu sikap politik apa yang akan dilakukan oleh DPR RI,” tegasnya.

Ramdhani pun meminta warga Sulut, terutama yang sedang memperjuangkan daerahnya untuk menjadi DOB, mendesak wakil rakyat Sulut di DPR RI agar mengambil langkah konkrit demi mewujudnyatakan mimpi ini. “Jadi harus didesak kepada wakil DPR RI Dapil Sulut. Apa yang mereka kerjakan dan apa yang mereka sudah lakukan terkait usulan-usulan DOB dari Sulut,” desaknya.

Menurutnya, jika DPR RI sudah mengambil sikap, DOB yang diusulkan dari Sulut pasti terwujud. “Kalau DPR RI sudah ambil sikap dan ambil keputusan, saya yakin pemerintah tinggal ikut,” tutur Ramdhani dengan nada optimis.

Penundaan DOB yang dikeluarkan pemerintah diakui tak akan menjadi penghalang. “Jadi moratorium yang dimaksud pemerintah itu bukan undang-undang. Itu hanya sikap politik. Sikap politik itu bisa dilawan dengan keputusan politik parlemen,” terangnya.

“Jadi DPD sudah memutuskan 173 daerah, kemudian nanti DPR mengikuti maka pemerintah pasti akan ikut pada keputusan politik DPD dan DPR,” katanya.

Rhamdani mengakui, semua DOB yang diusulkan dari Sulut berpeluang untuk dimekarkan. “Sulut ada tujuh, pertama Provinsi BMR, Kota Langowan, Kota Tahuna dan Kabupaten Talaud Selatan. Tambahannya tiga, Kabupaten Minahasa Tengah, Minahasa Barat dan Bolmong Tengah. Semua punya peluang tergantung nanti dalam pembahasan tripartit, trilateral antara DPD dan DPR serta pemerintah, perbedaan antara daerah-daerah itu bagaimana,” paparnya.

“Tapi DPD sudah mengusulkan 173 dan 7 daerah Sulut masuk dalam keputusan dari DPD RI, 6 Oktober tahun 2016. Apakah yang diputuskan 173 ini sama dengan yang akan diputuskan DPR RI, nanti dalam pembahasan secara trilateral. Apakah juga itu yang diinginkan oleh pemerintah, nanti kita lihat pembahasan trilateral,” kuncinya.

REVISI TATA RUANG KOTA LANGOWAN DIBAHAS

Kota Langowan menjadi salah satu calon DOB yang diusulkan. Mengawal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa sementara merevisi tata ruang Kota Langowan. 

Itu disampaikan Bupati Royke Oktavian Roring, belum lama ini. Menurut dia, Pemkab Minahasa saat ini sementara membahas revisi tata ruang wilayah dan didalamnya ikut dibahas soal tata ruang Kota Langowan. "Kenapa harus ada revisi tata ruang, karena sebelum disahkan menjadi daerah pemekaran baru maka tentunya harus ditata terlebih dulu, misalnya lahan perkantoran yang strategis dimana, wilayah lahan pertanian dan perkebunan dan lainnya," papar Bupati.

Khusus Kota Langowan, penataan wilayah potensial pertanian akan dijadikan prioritas. "Karena dari potensi yang ada, Langowan ke depan dapat dikembangkan menjadi agriculture city," katanya.

Untuk itu Bupati meminta warga Langowan agar mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah baik di tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat, agar proses pemekaran bisa terealisasi secepatnya. "Mari semua warga Langowan kita doakan bersama supaya semua proses berjalan lancar, sehingga harapan untuk terwujudnya pemekaran Kota Langowan bisa terealisasi," pungkas Bupati.(dtc/cnn/tim ms)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting