Kadis PMDD dan 30 Kapitalaung Dipanggil Penyidik Polres

Dugaan Mark Up Internet Desa


Tahuna, MS

Gerak serius dipacu Kepolisian Resor (Polres) Sangihe. Kasus dugaan mark up dan gratifikasi internet desa Tahun Anggaran (TA) 2019, didalami Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim). Sejumlah pejabat yang disinyalir terlibat pun dibidik.

Langkah penyelidikan awal yang dilakukan pihak Reskrim, 30 Kapitalaung (Kepala Desa, red) dari 101 Kampung yang telah mengadakan pemasangan internet desa di Kabupaten Kepulauan Sangihe, resmi dipanggil.

Kapolres Sangihe, AKBP Sudung F Napitu SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Angga Maulana SIK SH, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah Kapitalaung serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Jeffry Gaghana, untuk klarifikasi laporan pengadaan internet desa.

”Kami sudah memanggil dan melakukan klarifikasi sejumlah pihak terkait pengadaan internet tersebut, termasuk Kadis PMDD dan unit tipikor sementara mendalaminya. Tentu kita tunggu saja karena kami kekurangan anggota penyidik di tipikor dan banyak kasus yang sedang ditangani," ujarnya.

Maulana menegaskan, pihaknya tetap akan menuntaskan setiap laporan yang masuk, apalagi terkait dugaan kasus korupsi.

"Tunggu saja, yang pasti semua laporan yang masuk akan kami tuntaskan," beber Maulana.

Terpisah, Kepala Dinas PMDD Jeffry Gaghana ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan dirinya, ia tidak mengelak. Sebaliknya membenarkan. Kata dia, bukan penyidikan, tapi penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat terkait internet desa.

"Sebagai kepala dinas, saya dikonfirmasi oleh penyidik Polres Sangihe dan jawaban sama dengan yang ada pada statemen yang lalu. Kalau pertanyaan berkaitan Kampung, nanti tanya di Kampung," ungkap Gaghana. (christian abdul)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting