Pemilik CV. Aneka Konstruksi Di Eksekusi


Manado, MS

Dengan diterimanya Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1560 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 15 Juni 2020 atas nama terdakwa RONI NAPU, S.Sos., Pada hari Sabtu, 12 September 2020 jam 14:00 wita, Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, telah mengeksekusi Terpidana atas nama RONI NAPU, S.Sos., selaku Pelaksana Lapangan CV. ANEKA KONSTRUKSI pada pengadaan barang berupa 1 (satu) unit mobil Alat Berat Bad Truck (Tronton) dalam Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur untuk Kegiatan pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2012.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Evans Sinulingga menjelaskan, eksekusi putusan tersebut termaktub dalam surat bernomor 1560 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 15 Juni 2020 yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Nomor: Print-158/P.1.12.8/Fu.1/09/2020 Tanggal 07 September 2020.

Adapun isi putusan pengadilan terhadap RONI meliputi, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi; dan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.224.608.848,00 (dua ratus dua puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) subsidair 1 (satu) bulan , yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terpidana yang telah disita berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim No.6/Pid.sus-TPK/2019/PN.Mnd tanggal 04 September 2019 dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar uang pengganti tersebut.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan di Rutan Klas IIA Manado di Malendeng dengan memperhatikan Protokol Kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker dan meminimalisir kontak langsung.( joy watania) 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting