Kasus Korupsi TPA Bolmut Final

4 Terpidana Diganjar Hukuman Berbeda


Kaidipang, MS

Babak akhir penuntasan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Inomunga Kecamatan Kaidipang, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), tuntas. Kasus yang ditangani Korps Adhyaksa Bolmut besutan Reza Wisnu Wardhana, kini telah memiliki kekuatan hukum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado pun telah memberikan putusan terhadap 4 oknum yang terjerat dalam kasus tersebut. Putusan dengan Nomor perkara12/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd, telah dibacakan majelis hakim pada Kamis 7 Januari 2021 lalu.

Pihak Kejari Bolmut pun membeber isi putusan tersebut. “Jadi Pengadilan Tipikor Manado memberikan putusan yang berbeda kepada keempat tersangka, yakni untuk RP alias Recky dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan dengan denda Rp.50.000.000, sub 1 bulan serta BP Rp.5000, MSP alias Sadarudin dihukum 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp.50.000.000, sub 1 bulan serta BP Rp. 5000, LP mendapatkan Hukuman 2 tahun 6 bulan dengan denda 50.000.000, sub 1 bulan membayar uang pengganti Rp.111.000.000 dan HD alias Hasan dijatuhi hukuman 4 tahun dengan denda Rp.200.000.000, sub 2 bulan, uang pengganti Rp.275.000.000,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bolmut Wiwin Tui, kemarin.

“Untuk subsider, apabila dalam jangka waktu 1 bulan tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh negara untuk menutupi uang pengganti,” tambahnya.

Namun kasus ini tak menutup kemungkinan berlanjut apabila ditemukan ada tersangka baru yang terlibat. “Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” ungkap Wiwin.

Sebelumnya pada bulan Februari 2020 lalu pihak Kejari Bolmut menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan lahan TPA sampah ini. Penetapan tersangka ini, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bolmut Nomor: 123/ P. 1.19/Fd.1/02/2020 Tanggal 19 Februari Tahun 2020 atas nama tersangka berinisial RP dan MSP, Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-58/P.1.19/Fd.1/02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 atas Nama tersangka berinisial LD, dan Surat Perintah penyidikan Nomor: PRINT- 59/P.1.19/Fd.1/02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 atas nama tersangka berinisial HMD, Keempat tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan TPA yang  bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 yang tertata pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sebesar Rp. 768.110.000  dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian Negara Sebesar Rp.733.000.000. dari hasil penyidikan ada beberapa orang mengaku sebagai pemilik tanah. Tapi setelah kita lakukan pemeriksaan mereka mengaku kalau tanah itu bukan miliknya.

Tanah itu milik negara, serta statusnya bukan hak milik, mestinya panitia harus teliti dalam memeriksa status pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan TPA tersebut. Sebab, status tanah milik negara kemudian dibayar. Ada beberapa tahapan-tahapan yang tidak dilakukan sehingga melanggar ketentuan yang berlaku. (nanang kasim)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting