Oknum Kepsek Talaud Dieksekusi ke Rutan Malendeng

Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos


Melonguane, MS

Taring Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud ditunjukkan. Komitmen memberantas kasus dugaan korupsi patut diapresiasi. Teranyar, Korps Adhyaksa di bawah pimpinan Kajari Agustiawan Umar SH MH, menjebloskan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial HB (44) ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIa Manado di Malendeng, Jumat (9/4), sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos).

Adapun tersangka HB dipindahkan dari Lapas Kelas III Lirung ke Rutan Malendeng oleh Tim Intel dan Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo bersama tiga personil dari Polres Talaud. Diketahui pemindahan HB ke Lapas Malendeng setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana bansos unit sekolah baru (USB) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Beo di Niampak.

Kajari Kepulauan Talaud, Agustiawan Umar SH MH mengatakan, Tim Intel dan Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri (CKN) Kepulauan Talaud di Beo beserta 3 personel polisi telah melakukan pemindahan tersangka atas nama Hardy P Barao dari Lapas kelas III Lirung menuju Lapas kelas IIa Manado. "Mereka tiba di Manado pagi tadi (Jumat pagi pekan lalu, red) dengan Kapal Laut," ucap Kajari.

Ia merincikan bahwa sekira pukul 05.25 Wita tersangka sampai di Pelabuhan Manado dengan menggunakan kapal Barcelona III. Selanjutnya sekira  jam 06.40 dilanjutkan pemeriksaan Kesehatan dan Swab Antigen di RS Bhayangkara.Tepat jam 08.00 tersangka tiba dan masuk di Rutan kelas IIa Manado di Malendeng bersama tim pidsus, intel CKN. Kepulauan Talaud di Beo dan 3 orang dari tim Polres Kepulauan Talaud. "Kegiatan ini tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Tersangka ditahan di Rutan Malendeng sembari menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Manado," kata Agustiawan.

Adapun Kronologis singkat perbuatan tersangka berawal tahun 2013 di SMAN 2 Beo di Niampak  yang mendapat bantuan sosial dari Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud RI melalui Dinas Dikpora Kabupaten Kepulauan  Talaud sebesar Rp2.350.000.000 untuk pekerjaan konstruksi pembangunan Unit Sekolah Baru. Namun pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi dan dipergunakan bukan pada peruntukkannya. Antara lain pembayaran lahan/lokasi Unit sekolah baru, dana taktis, tunjangan hari raya (THR), biaya operasional panitia.

Penyalahgunaan anggaran tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp335.200.000. Tersangka dijerat dengan  pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Diketahui, saat dilakukan tahap II Tersangka sedang menjabat sebagai Kepsek di salah satu SMA di Melonguane. (jos tumimbang)

 

 

 

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting