BIN CAP OPM KELOMPOK TERORIS


Jakarta, MS

Badan Intelijen Indonesia (BIN) meradang. Kecaman keras dilayangkan terhadap kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM). Meletup seruan yang melabeli kelompok bersenjata ini sebagai teroris. Pernyataan ini memantik reaksi banyak pihak. Sejumlah kalangan, termasuk Ketua MPR-RI, Bambang Soesatyo, sependapat mengkategorikan OPM sebagai kelompok teroris. Di satu sisi, Komnas HAM meminta agar hati-hati melabeli suatu kelompok dengan sebutan teroris.

Diketahui, reaksi keras BIN menyebut OPM sebagai kelompok teroris muncul pasca peristiwa gugurnya Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya, akibat ditembak kelompok kriminal bersenjata, di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua Minggu (25/4). Dalam pernyataan rilis menanggapi kasus ini, Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menyebut KKB Papua sebagai Kelompok Separatis dan Teroris.

"Telah gugur sebagai pahlawan kusuma bangsa Kabinda Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha saat melakukan kontak tembak dengan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua," tuturnya.

BIN menyebut OPM dalam kategori teroris karena menyerang masyarakat sipil. "Masuk kategori teroris sebab menyerang penduduk sipil," kata Wawan, Senin (26/4).

Adapun kronologi gugurnya Kabinda Papua bermula saat patroli Satgas BIN bersama dengan Satgas TNI/Polri melakukan perjalanan menuju Kp. Dambet. "Sekitar pukul 15.50 WIT, Satgas BIN dan Satgas TNI/Polri dihadang oleh Kelompok Separatis dan Teroris Papua sehingga terjadi aksi saling tembak di sekitar gereja Dambet. Kabinda Papua tertembak dan gugur," ujar Wawan.

Kehadiran Kabinda Papua di Kampung Dambet dalam rangka observasi lapangan guna mempercepat pemulihan keamanan pasca aksi brutal KKB Papua di wilayah tersebut. "Juga sebagai upaya untuk meningkatkan moril dan semangat kepada masyarakat yang selama ini terganggu oleh kekejaman dan kebiadaban Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua," tegas dia.

Wawan menjelaskan, saat ini telah dilaksanakan proses evakuasi dari lokasi kejadian dan besok pagi direncanakan akan dibawa ke Timika yang kemudian diterbangkan ke Jakarta guna dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Peristiwa ini langsung mendapat perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengejar KKB di Papua, pasca gugurnya Kabinda Papua. "Saya juga telah memerintahkan kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk terus mengejar dan menangkap seluruh anggota KKB," kata Presiden, Senin (26/4).

Jokowi menegaskan tidak ada tempat bagi KKB di seluruh Tanah Air di Indonesia. "Saya tegaskan tidak ada tempat untuk kelompok kelompok kriminal bersenjata di tanah Papua maupun di seluruh pelosok tanah air," tegasnya.

 

 

PEMERINTAH DIDESAK UBAH STATUS OPM

Aksi OPM di tanah Papua memang sudah lama menjadi sorotan publik. Pasca peristiwa gugurnya Kabinda Papua, banyak pihak langsung mendesak pemerintah mengubah status kelompok bersenjata ini sebagai teroris.

Salah satunya disampaikan anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha. Dia mengatakan kelompok kriminal bersenjata di Papua sudah pantas didefinisikan sebagai kelompok terorisme. Menurutnya, aksi-aksi yang dilakukan KKB di Papua sudah membahayakan orang lain dan mengancam keselamatan negara, sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

"Iya definisi dari UU Nomor 5/2018 tentang Terorisme itu adalah aksi teror yang membahayakan orang lain dan mengancam keselamatan negara. Jadi mereka itu pantas didefinisikan sebagai terorisme," kata Tamliha, Senin (26/4).

Senada, anggota Komisi I DPR Dave Laksono, menyatakan KKB di Papua sudah layak ditetapkan sebagai kelompok terorisme dan diproses pidana dengan menggunakan UU Terorisme. "Kalau saya pribadi sudah layak, konsekuensi hukumnya kita bisa gunakan UU teroris untuk menindak mereka. Nanti dikenakan pasal berlapis salah satunya uu teroris," katanya.

Penegasan serupa dilayangkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Dia meminta pemerintah segera mengelompokkan dan mengubah status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua menjadi kelompok teroris sehingga bisa ditindak dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya meminta Pemerintah bersama BNPT segera mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk mengubah status KKB di Papua menjadi kelompok teroris," kata Bamsoet mengomentari rangkaian aksi kekerasan dan penembakan yang dilakukan KKB di Papua.

Bamsoet menjelaskan usulannya agar KKB dikelompokkan sebagai teroris, karena selama ini KKB di Papua telah mengancam keamanan masyarakat dan menciptakan rasa takut bagi warga sipil dengan tindakan teror yang dilakukan. Bamsoet mencontohkan tindakan teror tersebut, seperti ancaman kekerasan dan penggunaan senjata api yang menimbulkan efek ketakutan secara luas di masyarakat.

"KKB harus ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang," ujarnya pula.

Bamsoet juga meminta komitmen pemerintah dan aparat untuk menjamin keamanan dan kenyamanan hidup warga Papua yang bebas dari ancaman dan aksi terorisme. Karena itu, menurutnya, pemerintah harus dapat memutus rantai pasokan senjata kepada KKB dan memutus aspek ekonomi, sosial, dan melakukan penekanan terhadap ruang gerak dari KKB agar tidak lagi mengancam kehidupan masyarakat di Papua, dan tidak ada lagi korban jiwa.

 

KOMNAS HAM MINTA ADA KAJIAN MENDALAM

Seruan BIN yang mengkategorikan OPM sebagai kelompok teroris dan gelombang desakan terhadap pemerintah untuk mengubah status organisasi tersebut mendapatkan respon dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka mengingatkan semua pihak, khususnya BIN agar berhati-hati melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sebagai Kelompok Separatis dan Teroris (KST).

"Terkait dengan sebutan terorisme, saya kira kita perlu berhati-hati supaya tidak menimbulkan masalah baru, baik di dalam negeri maupun internasional," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Senin (26/4).

Beka menilai tindakan KKB bakal banyak mencuri perhatian, tidak hanya di dalam negeri tapi juga di mata dunia. Sementara, ia berpendapat penyebutan sebuah kelompok kriminal sebagai kelompok teroris bisa menimbulkan banyak masalah jika tidak dilakukan dengan berhati-hati.

Menurut Beka, pemerintah harus memahami betul akar permasalahan pada konflik yang terkait dengan kelompok tersebut, sebelum menyebut kelompok itu teroris. Kemudian, langkah tersebut juga perlu disinkronkan dengan penyelesaian konflik yang efektif.

Ia menjelaskan kelompok teroris, kelompok separatis maupun kelompok kriminal memiliki definisi yang berbeda-beda. Dengan begitu, sambung dia, konsekuensi dalam penegakan hukumnya juga berbeda. "Jangan sampai, kita tidak ingin masyarakat sipil yang tidak tahu apa-apa jadi korban. Baik pelakunya dari aparat keamanan atau kelompok kriminal," tutur Beka.

Namin Beka juga menyoroti kasus kekerasan oleh KKB yang menembak guru dan membakar sekolah di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. Dengan kasus ini, ia menilai seharusnya pemerintah mencari upaya yang lebih komprehensif dalam menekan kekerasan. Lebih lanjut, Beka menyatakan Komnas HAM mengecam dan prihatin terhadap insiden tertembaknya Kepala BIN Daerah Papua Brigjen TNI Putu IGP Dani NK dalam baku tembak dengan kelompok Lekagak Telenggen.

“Tentunya kami mendorong agar aparat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak pelaku dengan proses hukum dan pengadilan yang berlaku,” tandasnya.

 

OPM TOLAK DISEBUT TERORIS

Sepak terjang OPM di tanah Papua memang telah banyak menimbulkan korban jiwa, baik dari pihak aparat negara maupun masyarakat sipil. Aparat penegak hukum seperti Polri dan TNI, biasa menyebut kelompok pejuang kemerdekaan Papua itu sebagai KKB atau Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB). Kelompok ini sendiri menyebut dirinya sebagai Tentara Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (PNPB-OPM).

Soal penyebut teroris bagi OPM hingga kini belum rampung diputuskan pemerintah. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sendiri tengah melakukan kajian untuk memasukkan KKB sebagai organisasi teroris. "Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan organisasi terorisme," kata Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar.

Boy menilai KKB kerap melakukan kekerasan, ancaman, hingga serangan senjata api sehingga menimbulkan ketakutan yang meluas di masyarakat.

Pihak OPM sendiri dengan tegas menolak dimasukkan dalam kategori kelompok teroris. Mereka meyakini tindakan yang dilakukan di Bumi Cenderawasih selama ini benar untuk dilakukan. Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengatakan pihaknya kerap melakukan serangan wajar lantaran tengah terjadi konflik di Papua

"Itu wilayah konflik perang, jadi apapun yang terjadi itu maklum dan wajar," kata Sebby dilansir cnn indonesia.

Dia mengatakan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah menembak warga sipil. Hanya saja, korban penembakan dicap mereka sebagai agen intelijen alias mata-mata aparat TNI-Polri. Kemudian soal sejumlah aksi pembakaran yang dilakukannya pun dinilainya wajar dilakukan lantaran merupakan program dari pemerintahan Indonesia.

"Dalam hukum revolusi untuk merebut kemerdekaan, agen musuh harus ditembak dahulu. Dunia ketahui bahwa TPNPB adalah sayap militer organisasi perjuangan kemerdekaan, yang telah dan sedang berjuang," ujarnya.(cnn)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting