PTM Terbatas Dibatalkan

Redam Penyebaran Covid-19 di Sektor Pendidikan, Pemda Ambil Langkah Preventif


Amurang, MS

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), membatalkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Padahal, PTM sudah dijadwalkan berjalan mulai Senin (12/7), lalu. Keputusan ini merupakan langkah pemerintah dalam upaya meredam pandemi Covid-19.

"Kami kembali memetakan proses PTM terbatas yang rencananya akan dimulai pada tanggal 12 Juli 2021. Kemudian, dengan adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), kami membatalkan pembukaan sekolah di tengah pandemi," ungkap Kepala Dinas (Kadis) Dikpora Minsel, Dr Fietber Raco MSi kepada Media Sulut, Selasa (13/7), kemarin.

Dia mengaku, sebelumnya dirinya telah melakukan pertemuan dengan para pejabat di lingkungan Dinas Dikpora Minsel. Pembahasan utama, yaitu terkait layak tidaknya dilaksanakan tatap muka di sekolah.

"Hasil pertemuan ini telah kita lampirkan dalam surat edaran. Itu pun sudah kita edarkan ke seluruh sekolah yang ada di Minsel," ujarnya.

Dijelaskan, persiapan pelaksanaan PTM terbatas telah dikoordinasikan dengan Bupati Minsel, Franky Wongkar. Selanjutnya, Wongkar menginstruksikan agar menyesuaikan dengan SE Gubernur Sulut. Langkah tersebut bertujuan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dikhawatirkan terjadi saat pelaksanaan PTM terbatas.

"Pak Bupati menyarankan agar tetap mengacu pada surat edaran itu," ucap Raco.

Kata dia, hingga saat ini, status zona wilayah Minsel untuk penyebaran Covid-19 belum diketahui. Pun dari status zona itu, pihaknya sebenarnya dapat menentukan kecamatan mana yang dinilai steril dan bisa melaksanakan PTM terbatas. Untuk itu, pihaknya perlu mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

"Data-data itu kita siapkan. Apabila disetujui maka sekolah akan dibuka. Tetapi saat ini, kami membatalkan PTM terbatas sesuai Surat Edaran Gubernur," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Minsel melalui juru bicara (Jubir), dr Erwin Schouten mengatakan, pihaknya belum dapat mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan PTM terbatas.

Apalagi, Gubernur Sulut melalui Jubirnya telah mengimbau untuk melakukan penundaan terhadap PTM terbatas yang dijadwalkan pada 12 Juli hingga Agustus mendatang.

Hal yang sama juga diberlakukan di Bumi Porodisa. Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di sejumlah kecamatan. Khusus sektor pendidikan, wilayah yang masuk dalam status PPKM, sekolah tidak diizinkan melakukan PTM terbatas.

Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Talaud, Moktar Arunde Parapaga menyampaikan, sesuai SE Bupati, ada ketentuan-ketentuan yang dibuat untuk diberlakukan di wilayah PPKM. Salah satunya kegiatan belajar mengajar di sekolah kembali dilakukan secara dalam jaringan (Daring) dan luar jaringan (Luring)

"Sesuai petunjuk, seluruh satuan pendidikan yang masuk di wilayah PPKM, belum diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran dilaksanakan secara Daring dan Luring mulai tanggal 12 Juli 2021 hingga ada pemberitahuan selanjutnya," sebut Moktar.

Ia menyebutkan, satuan pendidikan yang tidak masuk dalam wilayah PPKM berskala mikro, bisa melaksanakan PTM terbatas. Asalkan, harus mematuhi protokol kesehatan. "Lakukan jadwal PTM menurut jumlah siswa pada rombongan belajar. Diharapkan, seluruh kepala sekolah dapat menindaklanjuti keputusan ini," tutupnya. (jos tumimbang/david masengi)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting