Foto: Yusra Alhabsyi
3 Daerah di Sulut PPKM Level 4, Masyarakat Wajib Tahu
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
level 4 diperpanjang. Ada 3 daerah di Sulawesi Utara (Sulut) berada pada status
tersebut. Kebijakan ini diharapkan bisa
benar-benar dimengerti masyarakat.
Pemerintah telah menetapkan tingkatan terkait dengan PPKM
dari level 1 hingga 4. Hanya saja, kebijakan itu dinilai belum banyak diketahui
masyarakat. Sosialisasi terhadap tingkatan PPKM itu pun didorong Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut.
Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Yusra Alhbasyi mengakui, hal
tersebut menjadi problem di masyarakat. Menurutnya, pemerintah mengeluarkan
surat edaran terkait dengan PPKM dari semua tingkatan. Di sisi lain, ini
dinilai tidak ‘dibackup’ oleh pemerintah daerah sampai ke tingkat desa dan
kelurahan untuk diberitahukan ke masyarakat. "Bahkan itu seakan tidak
terkoordinasi dengan forkopimda (Forum Komunikasi Pemerintah Daerah) seperti
TNI-Polri. Karena penindakan di lapangan untuk menindaklanjuti PPKM tersebut
harus bekerja sama dengan Forkopimda. Saya lihat belum ada keseriusan
itu," ucapnya.
Gambaran terkait dengan pemahaman masyarakat menurutnya,
bisa dilihat di daerah lain yang warganya masih bebas melakukan pesta nikah.
Ini baginya perlu ada tindakan konkrit pemerintah daerah. "Berharap
pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten kota memperhatikan lebih serius
ini. Karena akan ada kecenderungan meningkat luar biasa. Jangan pemerintah
sifatnya hanya himbauan saja tapi tidak tegas dari sisi administrasinya dan
tidak tuntas eksekusinya di lapangan. Sehingga tingkatan berapa pun PPKM tidak
akan mempengaruhi untuk menuntaskan masalah Covid," tuturnya.
Dirinya pula menghimbau kepada masyarakat agar turut
mengambil bagian dalam penanganan Covid. Perlu memahami kebijakan pemerintah
terkait dengan tingkatan PPKM sekaligus menaatinya. "Himbauan kepada
masyarakat untuk bisa memahami betul pembagian PPKM ini dan mentaati apa yang
menjadi edaran pemerintah di semua tingkatan. Kalau tidak patuh maka menambah
masa sulit pandemi ini. Baik ederan pemerintah pusat maupun provinsi dan
kabupaten kota. Kalau tidak patuh maka berarti kita merelakan situasi ini terus
berlangsung," ujarnya.
Diketahui, Sulut sendiri ada 3 daerahnya yang masuk PPKM
level 4 yakni Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan
Kabupaten Minahasa Utara. Presiden Joko Widodo pada Selasa
(3/8), sudah menyampaikan terkait perpanjangan pelaksanaan PPKM level 4.
"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level
4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten kota tertentu,"
kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti disiarkan langsung di kanal YouTube
Sekretariat Presiden, Senin (2/8).
Dengan keputusan tersebut, sejumlah daerah akan kembali
menerapkan aturan PPKM level 4. Ada pula daerah baru yang naik level dari
kategori level 3 kini berada di level 4. Belum ada penjelasan rinci terkait
kategori level 1 hingga level 4 yang kini ditetapkan pemerintah. Penjelasan
terkait hal tersebut pernah disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar
Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7).
PPKM Level 1 yakni angka kasus positif Covid-19 kurang dari
20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit kurang
dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 1
orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. PPKM Level 2 adalah angka kasus
positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per
minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per
100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu
penduduk di daerah tersebut.
PPKM Level 3 yaitu angka kasus positif Covid-19 sekitar
50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit
antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5
kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. Sedangkan PPKM Level 4 yakni
angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu
penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu
penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
DAFTAR DAERAH YANG MENERAPKAN PPKM LEVEL 4 :
DKI Jakarta:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten:
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Tangerang
Kota Cilegon
Jawa Barat:
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Garut
Kabupaten Subang
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Bekasi
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Jawa Tengah:
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Magelang
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Rembang
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sragen
Kabupaten Semarang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Demak
Kabupaten Batang
Kota Pekalongan
DI Yogyakarta:
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur:
Kabupaten Kediri
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Magetan
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Jombang
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Bangkalan
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Kabupaten Situbondo
Bali:
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
Sumatera Utara:
Kota Medan
Sumatera Barat:
Kota Padang
Riau:
Kota Pekanbaru
Kepulauan Riau:
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
Jambi:
Kota Jambi
Sumatera Selatan
Kota Palembang
Kota Lubuklinggau
Kabupaten Musi Banyuasin
Kabupaten Musi Rawas
Kepulauan Bangka Belitung:
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Belitung
Kabupaten Belitung Timur
Bengkulu:
Kota Bengkulu
Lampung:
Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat:
Kota Pontianak
Kalimantan Utara:
Kabupaten Bulungan
Kabupaten Nunukan
Kota Tarakan
Kalimantan Timur:
Kabupaten Berau
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kota Samarinda
Kabupaten Kutai Barat
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Kutai Timur
Kabupaten Penajam Paser Utara
Kalimantan Selatan:
Kota Banjar Baru
Kota Banjarmasin
Nusa Tenggara Barat:
Kota Mataram
Nusa Tenggara Timur:
Kabupaten Sikka
Kabupaten Sumba Timur
Kota Kupang
SULAWESI UTARA:
Kota Bitung
Kabupaten Minahasa
Kabupaten Minahasa Utara
Sulawesi Selatan:
Kota Makassar
Kabupaten Tana Toraja
Sulawesi Tengah:
Kota Palu
Kabupaten Morowali Utara
Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Barat
Papua:
Kota Jayapura
Kabupaten Mimika
Kabupaten Merauke
Papua Barat:
Kota Sorong
(detik/arfin tompodung)
Komentar