
Foto: Nadiem Makarim.
Kuota Internet Gratis Bagi Pelajar dan Mahasiswa Berlanjut
Jakarta, MS
Kabar baik kembali disuarakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Teranyar, bantuan kuota gratis akan dilanjutkan di tahun 2022. Bantuan Ini ditujukan untuk pelajar dan mahasiswa. Demikian Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dalam giat peresmian lanjutan bantuan kuota itu secara daring, Rabu (4/8).
Dikatakan,
bantuan ini mulai bergulir pada September 2021. Tahun lalu, Kemendikbudristek
telah mengucurkan bantuan kuota data internet dan uang kuliah tunggal (UKT)
bagi mahasiswa. Hal ini demi memastikan, pendidikan tetap berlangsung meski di
tengah situasi pandemi Covid-19.
“Dengan
kerja sama serta dukungan antara Kementerian Keuangan bersama Kementerian Agama
maka Kemendikbudristek akan meresmikan lanjutan bantuan kuota data internet dan
UKT tahun 2021,” ujar Nadiem.
Mendikbudristek mengatakan,
pada bulan September, Oktober, dan November 2021, kementerian yang dibesutnya
akan menyalurkan sebesar Rp 2,3 triliun. Dana ini merupakan lanjutan bantuan
kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Adapun
besaran bantuan, yakni pelaja jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD)
mendapatkan kuota sebesar 7 Giga Bite (GB)/bulan. Peserta didik jenjang
pendidikan dasar/menengah, 10 GB/bulan. Pendidik jenjang PAUD dan pendidikan
dasar/menengah sebesar 12 GB/bulan. Untuk dosen dan mahasiswa sebesar 15
GB/bulan.
Keseluruhan
bantuan data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan
untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kominfo.
Kemudian, yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet
Kemendikbudristek.
Soal
mekanisme pendataan penerima bantuan, Nadiem mengatakan, kepala satuan
pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Termasuk nomor handphone pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data
pendidikan tinggi.
“Bantuan
kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15
Oktober, 11-15 November 2021. Masa berlaku data, selama 30 hari sejak
diterima,” pungkas Nadiem.(tempo/ms)
Komentar