DANA HIBAH BERPOTENSI DIKORUPSI, KEPALA DAERAH DIWARNING


Jakarta, MS

Gelombang sorotan menyasar persoalan seputar dana hibah. Uang bantuan itu dinilai rawan dijadikan ladang korupsi. Kepala daerah pun diperingatkan. 

Pemberian dana hibah pemerintah dipandang menjadi salah satu modus yang banyak dilakukan pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor). Tindak korupsi dana hibah tersebut kerap dilakukan dengan cara pencucian uang. Banyak kepala daerah menyalurkan dana hibah terhadap organisasi yang diisi oleh kolega atau kerabat pejabat tersebut.

"Seolah-olah memang benar pemberian dana hibah, padahal ketika yang bersangkutan selesai menjabat uang itu bisa ia peroleh kembali," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Selasa (10/8), dalam sesi diskusi bertajuk, ‘Akidi Tio, Hoaks, dan Potensi korupsi pada Pemberian dan Pengelolaan Hibah’ yang digelar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera secara virtual.

Pihaknya menemukan tren lonjakan anggaran hibah pemerintah daerah pada tahun-tahun menjelang pemilihan umum (pemilu). Hal ini terjadi pada banyak kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan maupun kepolisian. Selain itu, saat ditelisik, organisasi penerima dana hibah ternyata merupakan anggota tim sukses (timses) kepala daerah tersebut.

"Profil organisasi-organisasi yang menerima dana hibah itu merupakan balas jasa dari para pejabat publik kepada anggota relawan atau timses yang bersangkutan," tuturnya.

Di jajaran kepala daerah persoalan ini menjadi warning. Kurnia mencontohkan, kasus korupsi mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dalam putusan persidangan dijelaskan dengan detail bahwa Gatot mengintervensi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meloloskan sejumlah organisasi penerima dana hibah. Tanpa evaluasi yang jelas, SKPD tersebut lantas meloloskan sejumlah organisasi penerima dana hibah.

"Setidaknya ada 17 lembaga penerima hibah dan ditemukan adanya penyelewengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar," jelas Kurnia.

Menurut Kurnia, tindakan semacam ini lazim dilakukan kepala daerah untuk membayar pendukung mereka melalui skema dana hibah tersebut. "Atau mungkin biaya politik yang sudah ia keluarkan dengan men-setting beberapa organisasi atau lembaga di daerah tersebut," kata Kurnia.

Contoh kasus lain, sambung dia, adalah tindak korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Dalam penyelidikan ICW dan tim koalisi yang mengadvokasi kasus ini, ditemukan anggaran dana hibah Pemprov Banten yang melonjak ratusan persen. Pada 2009, anggaran dana hibah Pemprov Banten hanya Rp14 Miliar. Kemudian pada 2010 menjadi Rp239 miliar dan Rp340 miliar pada 2011. "Dibagikan kepada 221 organisasi," kata Kurnia.

Saat ditelisik, ICW dan lembaga lainnya menemukan beberapa hal mengejutkan seperti, lembaga penerima fiktif, alamat organisasi yang sama, aliran dana ke organisasi yang dipimpin keluarga gubernur, hingga dana hibah yang diterima tidak utuh.

Terkait aliran dana ke organisasi kolega gubernur, ICW menemukan banyak organisasi dipimpin oleh anggota keluarga seperti, anak, suami, menantu, saudara dan ipar. "Kami bahkan sempat menyebutkan Dewan Kerajinan Nasional Daerah menerima hibah Rp750 juta, ternyata dewan itu dipimpin langsung oleh suami Atut Chosiyah yang juga jadi anggota DPRD di Banten," tutur Kurnia.

 

BELAJAR DARI MASALAH DANA HIBAH AKIDI

Polemik pemberian hibah dari keluarga mendiang Akidi Tio belakangan menjadi magnet perhatian publik. Hibah sebesar Rp2 triliun yang diberikan untuk penanganan Covid-19 banyak memunculkan pertanyaan. Persoalan ini ikut dibedah Akademisi STH Jahtera Indonesia, Yunus Husain.

Nama Akidi memang sedang menyedot perhatian publik akhir-akhir ini. Alasannya, suntikan dana dari keluarganya seperti ‘mata air’ di tengah ‘gurun pasir’. Anggaran yang fantastis itu datang ketika masalah pandemi Covid-19 sedang merebak. Uang yang tidak sedikit itu disumbangkan keluarga mendiang Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Aceh dan diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan tangan terbuka. Sampai pada akhir mendekati tempo pencairan uang, barulah timbul rasa kecurigaan.

Yunus menilai, peristiwa dana sumbangan Akidi Tio dapat jadi pelajaran bagi pejabat pemerintahan ketika akan menerima dana secara cuma-cuma. "Jadi apa yang bisa ditarik hikmah atau pelajaran dari kejadian ini? Kalau saya lihat memang aspeknya banyak sekali, ada politik, hukum mau dikenakan pasal berapa, kemudian sosial ada, agama ada, yang kemarin pakai doa lho, datangkan kiyai segala macam-macam, ada juga masalah ekonomi," ujar Yunus dalam diskusi virtual, kemarin.

Padahal, Yunus menilai sumbangan Rp2 triliun dari Akidi Tio sedari awal patut dicurigai kebenarannya. Alasannya, sangat jarang ada tabungan perorangan nominalnya mencapai triliunan rupiah. Kalaupun ada, kata Yunus, uang tersebut biasanya dimiliki perusahaan.

"Saya sempat cek ke Bank Mandiri, memang hampir tidak ada yang punya uang Rp2 triliun perorangan. Yang ada itu mungkin perusahaan ya, yang punya giro atau yang melakukan pemindahbukuan seperti itu. Secara teori ada, tapi praktiknya hampir tidak ada dan tidak lazim," ujarnya.

"Nah hal ini seharusnya para penjabat kita menggunakan akal sehat yang kritis, kok bisa-bisanya lagi musim seperti ini orang membuat sekian banyak dan biasanya individu tidak ada yang sekian besar. Dan kalau dia mau menyumbang menggunakan bilyet giro itu serasa janggal. Kenapa? Karena bilyet giro itu 2 Agustus tanggal efektifnya tanggal yang sama diberikan kepada yang penerima," tambahnya.

Oleh sebab itu, Yunus mengingatkan jika kasus seperti Akidi Tio ini pun sudah sering terjadi. Dengan modus yang dinamakan advance fee fraud atau kerap dikenal penipuan biaya di muka. Artinya, menawarkan uang bantuan, pinjaman atau hibah, namun memberikan sejumlah persyaratan yang pada akhirnya uang tersebut tak kunjung cair.

"Meskipun saya juga pernah dengar Presiden Nigeria juga pernah tertipu dengan cara advance fee fraud ini. Jadi hati-hati kalau ada yang menawari macam-macam," imbaunya.

"Ya pelajaran pertama seharusnya kita memakai akal sehat pada saat ditawarkan bantuan seperti itu," lebih lanjutnya.

Diketahui, polisi masih terus mendalami kisruh sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya dengan memeriksa psikologi Heryanty, anak bungsu Akidi Tio. "Saat ini kami sedang menunggu hasil pemeriksaan psikologi," tutur Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi, Senin (9/8).

Belum banyak keterangan yang disampaikan Supriadi terkait perkembangan kasus sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang diduga fiktif tersebut. Sebelumnya, kebenaran donasi fantastis sebesar Rp2 triliun, yang akan diberikan keluarga mendiang Akidi Tio, masih ditelusuri oleh tim Polda Sumsel. Kendati sudah beberapa hari memeriksa Heryanty, anak bungsu Akidi Tio di Kota Palembang, namun tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, masih belum bisa memecahkan teka-teki donasi tersebut.

Akhirnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri membentuk tim khusus dengan menemui lima orang anak Akidi Tio lainnya, yang tinggal di Jakarta. Diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, tim tersebut bertugas menelusuri rekam jejak Heryanty dan kebenaran donasi fantastis tersebut. "Hari ini tim berangkat ke Jakarta, untuk memeriksa keluarga dari saudara Haryanty di Jakarta," ucapnya, Jumat (6/8).

 

DANA HIBAH KE PEMERINTAH PUNYA SYARATNYA

Alur persyaratan untuk negara dapat menerima dana hibah dibedah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang. Entah uang itu dari seseorang maupun kelompok dinilai perlu dilakukan penelusuran terlebih dahulu.

Dian menjelaskan, dalam penerimaan dana hibah pemerintah memiliki mekanismenya. Prosesnya itu masuk dalam sistem di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Boleh saja, sepanjang semua penerimaan dan pengeluaran harus melalui mekanisme APBN, masuk dan keluar melalui rekening negara kas negara, melalui prosedurnya yang taat aturan dan patut," jelasnya.

Dian mengutarakan, penerimaan dana hibah oleh seluruh penjabat publik pemerintah harus telah tersistem dan masuk ke catatan APBN. Oleh karena itu, sebelum terdata dalam anggaran, dana hibah haruslah terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI).

Dalam kasus Akidi Tio, konsultasi bisa dilakukan kepada pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) untuk mengetahui mekanisme penyerahan dana hibah. "Jadi misalnya si bapak ini keluarganya mau menghibahkan ya silakan, dikonsultasikan diberitahukan dulu ketika ada niatan itu. Jangan langsung ujung-ujungnya dipublikasikan," terangnya.

Dana yang telah dikonsultasikan tersebut pun harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal itu karena menyangkut keuangan negara. Mekanisme konsultasi ini patut dilakukan, karena negara tidak boleh menerima uang dari sumber yang tidak jelas atau terlarang.

"Misalnya jangan sampai negara memajak atau menerima sesuatu dalam transaksi narkoba, pencucian uang, atau transaksi gaib yang dulu viral bagaimana pajak dari hasil penerimaan tuyul. Karena kausal halalnya tidak bisa terpenuhi," terangnya.

"Jika profil pemberi hibah diasesmen konsultasi itu diharapkan. Siapakah kemudian profil orang ini? Kemudian dilihat misalkan valid barulah dapat diregister sebagai pemberi hibah," lanjutnya. (cnn/merdeka)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting