
Foto: Agus Fatoni secara virtual saat membuka acara Rapat Koordinasi Pelaporan Progress Penginputan Data IPKD.
Terkait IPKD, Kemendagri Apresiasi Sulut
Jakarta,
MS
Apresiasi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) diberikan untuk Provinsi
Sulawesi Utara (Sulut). Bumi Nyiur Melambai masuk deretan pemerintah daerah
(pemda) yang telah melakukan penginputan data dan dokumen ke dalam pengukuran
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Warning pun dilayangkan bagi daerah
yang belum melaksanakan penginputan.
Sesuai
data yang telah dihimpun pertanggal 4 November 2021, sebanyak 23 pemda provinsi
dari total keseluruhan 34 provinsi, telah melakukan input datanya ke dalam
pengukuran IPKD. Namun, dari 23 daerah
itu baru 4 provinsi yang telah menginput secara lengkap, yaitu Provinsi Bali,
Riau, Sulawesi Selatan dan Sulut.
Sementara,
daerah yang belum melakukan input sama sekali sebanyak 11 provinsi yaitu
Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara,
Papua dan Papua Barat.
“Kami
meminta agar daerah yang belum menginput dokumen untuk segera melaporkan data
dan dokumennya paling lambat tanggal 22 November 2021. Kami juga berharap
daerah yang belum mengisi secara lengkap agar dapat menginput keseluruhan
dokumennya ke dalam pengukuran IPKD,” ujar Kepala Badan Litbang Kemendagri,
Agus Fatoni secara virtual saat membuka acara Rapat Koordinasi Pelaporan
Progress Penginputan Data IPKD, pekan lalu.
Fatoni
menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, pengukuran IPKD bertujuan untuk mengukur
kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan dan
akuntabel dalam periode tertentu. Selain itu juga, upaya ini untuk memacu dan
memotivasi pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota guna meningkatkan
kinerja pengelolaan keuangannya.
Di
sisi lain ia menambahkan, hasil pengukuran IPKD juga akan dipublikasikan. Bagi
pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang mendapatkan predikat
terbaik secara nasional akan diberikan penghargaan Menteri Dalam Negeri.
Kemudian dijadikan dasar pemberian insentif sesuai peraturan
perundang-undangan. Sedangkan daerah dengan predikat terburuk secara nasional
akan dilakukan pembinaan khusus oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Melalui
pengukuran ini pula peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam
mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel
juga dapat ditingkatkan,” imbuh Fatoni. (sonny dinar)
Komentar