8 Platform ke Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi, YouTube-Tiktok-Facebook Masuk dan Edaran Walikota Manado Keluar


Manado, MS
Pemerintah Pusat lewat pernyataan Menteri Komunikasi dan Digitalisasi telah resmi mengeluarkan  dan
mulai menerapkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 17 Tahun 2025.

Isinya, mewajibkan platform digital membatasi akun pengguna di bawah 16 tahun. 

Ada pun, 8 aplikasi terdampak yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. 
Namun, baru platform X, TikTok, Bigo Live dan Roblox sudah mulai menerapkan pembatasan melalui identifikasi usia hingga penonaktifan akun. 

Sedangkan, YouTube dan Meta di dalamnya mengikat Facebook, Instagram dan Threads belum sepenuhnya mengikuti kebijakan tersebut. 
Dengan kata lain, masih menawarkan pendekatan berbeda, seperti kontrol orang tua dan sistem keamanan berbasis Artificial Intelegence (Al). 

Terkait pembatasannya, sudah muncul tindaklanjuti berupa instruksi Gubernur Sulawesi Utara 
Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak.

Dan, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado pula keluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Manado Nomor 100.3.4.4/D.01/DIKBUD/8,~2026 mengeluarkannya. 
Ditandayangani walikota 26 Maret 2026.

“Ini adalah langkah preventif untuk memastikan anak-anak di Kota Manado tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat,”kata walikota. 

Di edaran itu, tersampaikan pesan untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital. 
Sekaligus mendorong peningkatan prestasi belajar dan kedisiplinan, agar anak didik fokus ke pendidikan dan perkembangan karakter. 

Pun, aturan di sekolah menyoal itu, turut diperketat. 
Dimana, sekolah diminta menerapkan pembatasan tegas penggunaan gawai. 
Seperti, siswa dilarang menggunakan HP selama kegiatan belajar mengajar, kecuali atas instruksi guru.

Bahkan, guru juga tidak diperbolehkan menggunakan gawai saat proses pembelajaran berlangsung.
 
Tak hanya begitu, pihak orang tua siswa turut dihimbau untuk mengawasi penggunaan gawai anak. 

“Orang tua wajib mengawasi aktivitas digital anak, termasuk aplikasi, media sosial, hingga riwayat pencarian,” bunyi imbauan lewat SE tersebut. (DevyKumaat) 


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting